Bea Cukai Kudus Tindak Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Senilai Rp 1,7 M yang Dijual Secara Online

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dipasarkan melalaui online shop di Kabupaten Jepara. Total ada 1,3 juta batang yang berhasil diamankan dengan nilai barang kurang lebih Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, awal Bulan Maret 2023 pihaknya melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Penindakan dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya.

Baca juga: Bea Cukai Solo Amankan 1,5 juta Batang Rokok Ilegal Sejak Awal 2023

-Advertisement-

“Perkembangan teknologi dewasa ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru, yakni melalui online shop. Mereka berharap, bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai,” ujar Sandy kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Namun, kata dia, dengan perkembangan teknologi juga, Bea Cukai pun berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online. Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan, bahwa ada bangunan berupa gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran rokok ilegal.

“Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, tim pun melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai. Total terdapat 1.588 paket berisi rokok ilegal yang diduga kiriman dari wilayah Jepara,” ungkapnya.

Dia mengatakan, satu paket jumlah isinya bervariasi. Ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal. Setelah diperiksa ditemukan kurang lebih 6.8 ribu slop jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek, antara lain DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

“Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Antara lain merek New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ,” terangnya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Ekspedisi yang Dijadikan Tempat Sortir Rokok Ilegal

Dia mengungkapkan, dari penindakan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih 1,3 juta batang, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 1,7 miliar.

“Sementara potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER