BETANEWS.ID, DEMAK – 2.931 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Demak. Mereka tersebar di 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 227 desa.
Kemudian jumlah pemilih pindah keluar dari Kabupaten Demak sebanyak 4.291 pemilih yang tersebar di 2.143 TPS dan 247 desa.
Baca Juga: Harga Beras Melejit, Pedagang Pasar Bintoro Demak Menjerit
Komisioner KPU Demak, Nur Hidayah mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.
“Untuk DPT sudah kita tetapkan kemarin pada Juni 2023 dan untuk DPTb memang adalah kategori pemilih, dia sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keaadaan tertentu, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal, sehingga harus menggunakan pemilihnya di TPS lain,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Menurut Hidayah, mayoritas pemilih tambahan berasal dari masyarakat yang pindah domisili dan tugas belajar di Demak. Atas dasar itu, pemilih dapat melakukan perubahan data kependudukan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Paling banyak itu yang pindah domisili. Jadi misalkan pada saat penetapan DPT dia ini terdaftar di Jakarta kemudian karena dia menikah dengan orang Demak dan merubah data kependudukan, ” terangnya.
“Kemudian karena tugas belajar, kalau tidak salah ada 1.400an DPTb dari pondok pesantren, karena orangnya mondok di Demak, jadi kita menginvestasir dan sudah kita serahkan ke TPS pondok pesantren,” imbuhnya.
Baca Juga: Seminggu Pencarian, Nelayan Hilang di Demak Belum Ditemukan
Meskipun telah ditetapkan DPTb, pemilih masih bisa melakukan perpindahan hingga tanggal 7 Februari 2024. Hidayah menambahkan, hal itu disesuaikan dengan alasan yang telah diatur dalam KPU RI. Seperti diantaranya, menjalankan tugas, mahasiswa atau santri yang sekolah di luar kota, bencana alam, dirawat rumah sakit, lembaga pemasyarakatan di rutan dan lain-lain.
“Kemudian untuk yang waktu selanjutnya, selain bisa dilayani di H-30 tadi juga bisa dilayani di maksimal atau paling lambat itu H-7 sebelum hari pemungutan suara. Yaitu paling lambat 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,” paparnya.
Editor: Haikal Rosyada

