31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Sepanjang 2023 Terdapat 12 Perselisihan Pesangon PHK di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus mencatat ada 27 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di 2023. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya terjadi perselisihan hingga terjadi pelaporan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto, menyampaikan, 12 kasus perselisihan PHK tersebut diadukan oleh 18 pekerja. Menurutnya, terkadang satu kasus terdapat lebih dari satu pekerja atau buruh.

“Aduan perselisihan PHK ini sama semua yakni berkaitan dengan besaran uang pesangon. Para pekerja meminta uang pesangon PHK dari perusahaan agar sesuai ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Realisasi Zakat ASN Kudus Rendah, Baznas Kudus Sampai Ditegur Pusat

Sebelum mengadu ke Disnakerperinkop dan UKM, kata Agus, perselisihan terkait pesangon PHK sebenarnya sudah dicoba perundingan Bipartit yakni antara serikat buruh dan perusahaan. Karena belum ada titik temu, sehingga pekerja pun mengadu ke dinas.

“Disnakerperinkop dan UKM, dalam hal ini  hanya berperan untuk memediasi saja. Tujuannya agar perselisihan antara pekerja dan perusahaan ada titik temu terkait pesangon PHK. Jika uang pesangon tidak sesuai Perundangan, setidaknya ada tawar-menawar uang pesangon hingga terjadi kesepakatan,” jelasnya.

Setelah dimediasi oleh Disnakerperinkop dan UKM, lanjut Agus, ada beberapa perselisihan yang terjadi kesepakatan uang pesangon. Namun, ada juga yang kasusnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang.

“Dari 12 kasus perselisihan PHK tersebut separuhnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara sisanya, sudah terjadi kesepakatan terkait uang pesangon PHK,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk jumlah kasus sebenarnya di tahun 2023 lebih sedikit dibanding tahun lalu. Yang mana di tahun 2022 itu ada 14 kasus.

“Sementara perusahaan yang melakukan PHK di tahun 2023 ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan perusahaan tekstil,” ungkapnya.

Baca juga: 325 RTLH di Kudus Diperbaiki Sepanjang 2023, Sisanya Masih 6 Ribuan

Agus pun mengimbau kepada perusahaan di Kudus yang memPHK karyawan untuk memenuhi tanggung jawabnya, yakni memberikan hak karyawan, berupa uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku.

“Imbauannya kepada perusahaan terkait pesangon, agar mematuhi ketentuan regulasi ketenagakerjaan. Intinya permasalahan itu wajib dikomunikasikan,” imbaunya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER