31 C
Kudus
Selasa, Desember 5, 2023

Sudah Diperingatkan Tapi Bandel, Bawaslu Pati Copot Alat Peraga Kampanye Caleg

BETANEWS.ID, PATI – Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif di Kabupaten Pati dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Senin (13/11/2023).

Pencopotan itu, karena APK milik caleg tersebut dinilai melanggar aturan. Yakni, melakukan curi start kampanye sebelum waktunya.

Baca Juga: Bukan Kali Ini Saja, Warga Pernah Temukan Granat di Tepi Sungai Silugonggo dan Meledak

“Jadi, mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Pati dan steake holder terkait, Satpol PP, Dishub, kepolisian dan teman-teman jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, melakukan penertiban APK,” ujar Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati.

Menurutnya, pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, seharusnya caleg belum diperbolehkan curi start untuk melakukan kampanye.

“Pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November, maka tanggal 4 sampai 27 November 2023, bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan. Yang diperkenankan hanya sosialisi,” imbuhnya.

Supri menyebut, salah satu bentuk kampanye dari caleg yaitu melakukan pemasangan alat peraga kampanye.

Untuk itu, jika pihaknya menemukan ada unsur kampenye, maka akan dilakukan penertiban. Hal tersebut dilakukan secara serentak mulai hari ini, yakni 13 aampai 27 November 2023.

“Kita sudah sampaikan ke parpol untuk melakukan penertiban mandiri selama dua hari. Sabtu dan Minggu. Termasuk mengganti APK jadi APS. Ini bentuk penertiban dilakukan parpol. Bila sudah lewat, kita lakukan penertiban. Untuk APK nanti bisa diambil di Kantor Panwaslucam dan bisa dipasang di tanggal 28 November mendatang,” ungkapnya.

Ia menyebut, bahwa pihaknya akan secara tegas melakukan penindakan atau penertiban untuk APK yang masih terpasang sebelum jadwal resmi kampanye.

Baca Juga: Geger Penemuan Granat di Tepi Sungai Silugonggo Pati

Sedangkan untuk alat peraga kampanye yang terpasang di mobil, pihaknya akan melakukan kajian dengan Dishub.

“Prinsipnya, semuanya bentuk kampanye tidak diperbolehkan. Kalau APS silakan, ” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER