BETANEWS.ID, PATI – Operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Kejari Pati, Polresta Pati, Kodim Pati, Denpom Pati, Bagian Perekonomian Setda Pati, Disperindag Pati, dan Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal pada Rabu (22/11/2023).
Petugas gabungan tersebut menyisir sejumlah warung kelontong di beberapa kecamatan yang ada di Pati. Setidaknya, dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 440 batang rokok ilegal.
“Operasi yang kami lakukan adalah di Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Gabus. Namun, dari kedua wilayah tersebut, kami hanya mendapati rokok ilegal di satu tempat saja,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.
Ia menyebut, ratusan rokok yang didapat itu berasal dari Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo. Dari penyisiran itu, petugas menyita rokok merek Bold sebanyak 300 batang dan CUP sebanyak 140 batang.
“Sedangkan di Kecamatan Gabus tidak kami temukan,ā imbuh Sugiyono.
Menurutnya, rokok ilegal yang disita meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Sebelumnya, Satpol PP telah menyita sejumlah rokok ilegal pada Agustus lalu. Sebanyak 15.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita.
Jumlah rokok itu ditemukan setelah berkeliling di beberapa kecamatan dalam operasi gabungan juga, mulai dari Kecamatan Pati, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gabus, hingga Kecamatan Tambakromo.
Baca juga: Digunakan untuk Produksi Rokok Ilegal, Gudang di Desa Gribig Kudus Disita Kejaksaan
“Sebab ada ancaman pidana satu sampai lima tahun untuk mereka yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal ini,ā kata Sugiyono.
Setelah penyitaan rokok ilegal, pihaknya akan menyerahkan Bea Cukai Kudus untuk kemudian dimusnahkan. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin