31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Minta Relawan Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, Bergas: ‘Jika Temui Peredarannya Segera Laporkan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kantor Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan  Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kali ini, sosialisasi diikuti oleh segenap relawan BPBD Kudus di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis (16/11/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C. Penanggungan, menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus digunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.

“Tentu dana cukai yang kita terima telah diatur berdasarkan persentasenya dan harus digunakan dengan semestinya,” jelasnya dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Kudus, Asisten II Sekda Kudus, Kepala Diskominfo Kudus, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus itu.

-Advertisement-

Baca juga: Pagelaran Wayang Jadi Cara Jitu Pemkab Kudus Sosialisasikan Rokok Ilegal

Selain menjelaskan peruntukan dana cukai yang diterima Kudus, Bergas juga meminta relawan menumbuhkan rasa kemanusiaannya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kudus, dengan cara tidak membeli, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Mencegah peredaran rokok ilegal juga bagian dari menumbuhkan rasa kemanusiaan. Maka, jaga jiwa kerelawanan panjenengan dengan mendukung upaya pemerintah,” pintanya.

Diterangkannya, dengan upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal berarti turut pula memberikan kontribusi pada pemerintah yang tentu dapat menunjang kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dana cukai yang didapat Kudus.

Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Kudus Siapkan Dana TT untuk Bencana Rp2 Miliar

“Rokok ilegal yang selalu kita gempur memberikan peningkatan hasil pendapatan cukai yang tentu dapat kita manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Kudus,” terangnya.

Maka, pihaknya ingin seluruh relawan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Sebab, dengan upaya tersebut, relawan dapat ikut andil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus.

Ahmad Muhlisin
Ahmad Muhlisinhttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sebelumnya telah lama menjadi reporter dan editor di sejumlah media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER