BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Adrian E Rompis, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Kudus melampui batas kewenangannya saat memutuskan membatalkan hasil Tes Seleksi Perangkat Desa Kuwukan.
“PN Kudus telah melakukan apa yang kita sebut ultra vires, karena amar putusannya yang menyatakan hasil tes seleksi perades dibatalkan. Padahal itu bukan kewenangan PN Kudus tapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Adrian melalui sambungan telepon, Senin (9/10/2023).
Adrian menjelaskan, bahwa kewenangan perdata itu di perjanjian. Menurutnya, perjanjian sudah selesai dan sudah ada hasilnya, serta sudah diterima oleh pemberi kerja, dalam hal ini adalah pemerintah desa atau panitia seleksi (pansel) yang ditunjuk oleh oleh desa untuk membuat perjanjian.
Baca juga: PN Kudus Batalkan Hasil Tes Perades Desa Kuwukan, Unpad Akan Ajukan Banding
“Jadi keputusan itu sudah menjadi keputusan tata usaha negara, logikanya begitu. Jika PN Kudus membatalkan, sama saja PN Kudus ini mengadili keputusan dari pejabat. Itu nggak bisa, nggak boleh itu. Itu wewenangnya PTUN,” jelasnya
Menurut Hakim Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kudus, Dewantoro, putusan itu sudah tepat karena di dalam persidangan, pihak Unpad tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri Kudus.
“Eksepsi tentang tidak berwenangnya PN Kudus memutus perkara tersebut, dan yang berwenang adalah PTUN itu tidak diajukan di persidangan. Pihak FISIP Unpad hanya mangajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif bahwa pengadilan negeri yang berwenang memutus perkara adalah PN Sumedang, tempat FISIP Unpad berada,” ujar Dewantoro saat ditemui di PN Kudus, Senin (9/10/2023).
Editor: Ahmad Muhlisin

