BETANEWS.ID, KUDUS – Universitas Padjajaran (Unpad) akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang membatalkan hasil tes seleksi Perangkat Desa Kuwukan, Kamis (5/10/2023). Kuasa Hukum Unpad, Adrian E Rompis, mengatakan, upaya banding memang sudah dipersiapkan sejak awal. Oleh karena itu, pihaknya tidak hadir dalam persidangan.
“Unpad dijadikan salah satu tergugat, padahal yang bikin perjanjian adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad. Sekarang Unpad dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, pahal kita bukan pihak. Oleh karena itu, kita jelas banding atas putusan PN Kudus tersebut,” ujar Adrian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/10/2023).
Menurut Adrian, langkah banding itu untuk melindungi apa yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) perangkat desa dan dekan FISIP Unpad. Karena hal itu berkaitan dengan pendekatan ilmiah adan profesionalitas.
Baca juga: PJ Bupati Tak Ajukan Banding Putusan PN Kudus, Bagaimana Nasib Perades yang Terlanjur Dilantik?
“Itu akan kita lindungi, jadi kita akan banding pasti,” tegas Adrian.
Ia juga memaklumi apabila tergugat lain seperti Bupati Kudus dan camat tidak melakukan banding. Karena menurutnya, bupati dan camat tidak ada urusan, karena keduanya hanya memberikan petunjuk pelaksana saja.
“Jadi kalau mereka nggak banding ya benar. Bupati dan camat itu nggak ada urusan. Yang punya kewenangan adalah desa,” ungkapnya.
Adrian juga menanggapi Pj Bupati Kudus yang meminta semua tergugat untuk legowo menerima putusan PN Kudus tersebut. Ia menegaskan bahwa Unpad tidak akan legowo, karena ini menyangkut nama institusi.
“Kita tidak akan legowo, ini kan nama institusi dipertaruhkan,” tekannya.
Baca juga: Nasibnya Terancam Putusan PN Kudus, Garank 1: ‘Ibarat Bayi, Kelahiran Kami Tak Diharapkan’
Adrian juga menanyakan kesalahan FISIP Unpad dan pansel dalam penyelenggaran tes seleksi perades. Menurutnya, pihaknya tidak menjual soal, menjual nilai, dan kecurangan lain dalam pelaksanaan tes seleksi perades.
“Cuman hanya beda tafsir terkait real time. Kalau hanya tafsir terhadap real time, itu ada dua keputusan. Dan, keputusan yang dijadikan dasar sama penggugat itu bukan dasar di dalam perjanjian,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

