BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan rangking (Garank) 1 seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus menyiapkan langkah hukum karena tak kunjung dilantik. Langkah ini mereka ambil karena menilai ada pelanggaran hukum pidana terkait penundaan pelantikan yang kini dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus.
Penundaan inilah yang membuat mereka walkout saat melakukan audiensi bersama Bupati Kudus, Hartopo dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PMD Kudus, Djati Solechah, Kamis (14/9/2023). Mengingat, maksud audiensi itu, mereka ingin Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Kudus mencabut Surat Edaran (SE) dari Dinas PMD Nomor 141/3111/13.03/2023 tentang terkait penundaan pelantikan peraih peringkat 1 dalam seleksi Perades yang bekerjasama dengan FISIP Unpad pada 14 Februari 2023 lalu. Namun, upaya itu menemui jalan buntuk karena Pemkab enggan mencabut SE itu.
Baca juga: Terbitkan SE Penundaan Pelantikan Perades Tak Seizin Bupati, Plt Kepala Dinas PMD Kudus Lancang?
Kuasa Hukum Garank 1, Sukis Jiwantomo, menjelaskan, SE dari Dinas PMD itu jelas bertentangan dengan SK Bupati nomor 141/91/2023 tanggal 18 April 2023 tentang perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kudus tahun 2022.
“Dalam pertimbangannya itu keluar semua dari keputusan bupati yang terahhir itu. Lah itu tidak masuk dalam konsideran penundaan yang kemarin,” bebernya.
“Akan kami pidanakan, karena saya melihat ada pidananya di dalam polemik pelantikan ini. Pidananya yang jelas kerugian keuangan negara, karena output-nya tidak ada. Selain itu kan rahasia umum ada jual beli jabatan,” ungkapnya.
Baca juga: Garank 1 Perades Tabur Bunga di Pendopo Kudus, Ada Apa?
Namun, saat disinggung pihak mana saja yang akan dipidanakan, Sukis tak mengungkapnya secara jelas. Ia hanya mengatakan, terkait hal itu, nanti saja.
“Pelaporannya nanti ke Kejaksaan Negeri Kudus. Akan kita lakukan secepatnya. Nanti kita koordinasi dulu dengan teman-teman rangking 1 sebagai pelapornya,” imbuhnya.
Editor: Ahamd Muhlisin

