BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking (Garank) 1 melakukan aksi tabur bunga di Pendopo Kudus, mereka merasa keadilan di Kota Kretek sudah mati. Tabur bunga dilakukan usai audensi antara Garank 1 dan Bupati Kudus di Ruang Pringgitan Pendopo Kudus, Kamis (14/9/2023) mengalami jalan buntu atau deadlock.
Usai audensi dengan wajah kecewa para anggota Garank 1 melakukan tabur bunga yang biasa digunakan untuk orang yang sudah meninggal di Pendopo Kudus. Sekilas terdengar lantunan salawat dalam aksi tabur bunga tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kudus Prioritaskan Perbaiki Jalan Rusak dan LPJU di KUA-PPAS 2023, Anggarannya Rp60 M
Koordinator Garank 1, Tegus Santoso mengatakan, aksi tabur bunga itu sebagai simbol matinya sebuah keadilan dan hati nurani para stakeholder yang menangani terkait tes seleksi perangkat desa. Karena, sudah hampir satu tahun tes seleksi perangkat desa digelar tapi sebagian banyak Garank 1 tak juga dilantik.
“Saya masih ingat pemberkasan itu Noveber 2022. Ini sudah September 2023, sudah hampir setahun persoalan terkait tes seleksi perades tak kunjung selesai,” ujar pria yang akrab disapa Teguh kepada Betanews.id di Pendopo Kudus, Kamis (16/9/2023).
Disinggung terkait hasil audensi dengan Bupati Kudus, Teguh mengungkapkan, audensi itu dalam rangka pihaknya meminta agar surat edaran (SE) nomor 141/3111/13.03/2023 yang dikeluarkan oleh Plt Dinas PMD pada 11 September 2023 terkait pelarangan pelantikan perangkat desa agar dicabut.
Kemudian pihaknya meminta Dinas PMD yang saat itu hadir dalam audiensi untuk mengeluarkan surat himbauan pelantikan perangkat desa sebagai terusan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus dan putusan PN Kudus.
“Namun, mereka bersikukuh mempertahankan surat edaran pelarangan atau penundaan pelantikan perangkat desa tersebut,” kesalnya.
Baca Juga: Petani 3 Desa di Undaan Swadaya Normalisasi Sungai, Hartopo: ‘Itu Kewenangan Pusat’
Bahkan, ungkapnya, apabila pihaknya merasa tidak puas dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Dinas PMD Kudus, diminta untuk melakukan gugatan di ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Malah begitu. Jadi kalau bicara soal hukum saya pikir omong kosonglah. Sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang sudah berkaitan SK Bupati, itu saja tidak dipatuhi. Ini justru mengeluarkam surat himbauan yang bertentangan dengan SK Bupati,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

