BETANEWS.ID, KUDUS – Geram keluhannya terkait normalisasi sungai tak digubris oleh pemerintah, petani di tiga desa yakni Desa Berugenjang, Lambangan, dan Wonosoco, rela patungan sewa alat berat untuk normalisasi Sungai JU 3D. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus, Hartopo, menyebut normalisasi sungai itu kewenangan Pemerintah Pusat.
“Sementara kami selaku pemerintah daerah selama ini sekedar ikut berpartisipasi. Sebab itu memang kewenangan pusat,” ujar Hartopo usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus, Rabu (13/9/2023).
Oleh karena itu, kata Hartopo, ketika ada Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang swadaya untuk normalisasi sungai, itu sangat baik. Pemkab Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) juga akan melakukan pendampingan.
Baca juga: Geram Tak Digubris Pemerintah, Petani Undaan Patungan Keruk Sungai Jeratun
“Nanti ketika keuangan kita ada, dan regulasinya bisa untuk membantu, akan kita bantu,” bebernya.
Hartopo mengungkapkan, untuk normalisasi sungai, Pemkab Kudus sudah menyediakan alat beratnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Petani yang ingin memanfaatkan alat berat untuk normalisasi tak perlu membayar sewa.
“Jadi petani tidak perlu sewa alat berat. Alat berat dan operatornya dari Pemkab Kudus dan petani hanya menyediakan bahan bakarnya,” jelasnya.
Baca juga: Petani Undaan Keluhkan Masalah Irigasi, Anggota DPRD Kudus Langsung ‘Terjun’ ke Sungai
Hartopo juga menegaskan, terkait normalisasi sungai sudah diusulkan dan dikomunikasikan kepada Pemerintah Pusat. Harapanya, normalisasi sungai di Kudus tak hanya ditangani melalui anggaran rutin, tapi ada penganggaran khusus.
“Sudah kita komunikasikan ke Pemerintah Pusat, semoga normalisasi sungai di Kudus bisa direalisasikan di tahun 2024,” harap Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

