Pemkab Kudus Kembali Gratiskan Denda PBB

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kudus yang mengatur penghapusan denda bagi tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2025. Seluruh objek pajak yang masih tercatat belum melunasi kewajibannya secara otomatis mendapatkan fasilitas pembebasan denda tersebut.

Plt Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga yang ingin melunasi tunggakan, tetapi terkendala besarnya akumulasi denda.

-Advertisement-

“Selama ini banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan denda karena merasa keberatan dengan beban tambahan tersebut. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menerbitkan kebijakan tersebut,” ujar Fahmy di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, penghapusan denda diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dengan demikian, penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 dapat meningkat tanpa harus membebani warga.

“Pembayaran tunggakan PBB setiap tahun memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah. Pada tahun lalu, realisasi pembayaran tunggakan mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar,” bebernya.

Baca juga : Tunggakan Pelanggan Aktif PDAM Jepara Capai Rp7,6 Miliar, 70 Persen di Antaranya Berhasil Ditagih

Nilai tersebut dinilai cukup membantu pencapaian target penerimaan PBB pada tahun berjalan. Karena itu, program pembebasan denda kembali diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Tahun ini target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp55,5 miliar. Hingga saat ini realisasinya telah mencapai sekitar Rp11,5 miliar atau 20,8 persen dari target,” ungkapnya.

Ia berharap capaian penerimaan PBB-P2 dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mendorong pelunasan tunggakan melalui penghapusan sanksi administrasi.

Periode pembebasan denda yang berlangsung hingga Agustus kemungkinan masih dapat diperpanjang. BPPKAD berencana kembali mengusulkan perpanjangan kepada Bupati Kudus menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

“Opsi perpanjangan yang diajukan nantinya dapat berlaku hingga akhir Oktober atau bahkan Desember 2026. Keputusan akhir tetap menunggu persetujuan dari Bupati Kudus setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil program yang berjalan saat ini,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER