31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Pernikahan Dini di Jepara Meningkat, Ketua DPRD Jepara: ‘Semoga Tak Jadi Tren’

BETANEWS.ID, JEPARA – Angka pernikahan dini di Kabupaten Jepara cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat dari data pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jepara.

Pada 2020, jumlah dispensasi kawin mencapai 423 perkara. Kemudian 2021 naik menjadi 509 perkara dan terus meningkat pada 2022 yang mencapai 535 perkara. Sedangkan sampai Agustus 2023, sudah ada 374 perkara.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif berharap agar tingginya kasus angka pernikahan dini itu jangan sampai menjadi fenomena di masyarakat.

-Advertisement-

Baca juga: UU Usia Menikah Dinilai Tak Efektif Cegah Kasus Pernikahan Dini

“Mudah-mudahan tidak menjadi tren, tingginya angka pernikahan dini ini. Karena semua kembali soal pendidikan. Kalau pendidikan semakin baik, ke depan angka pernikahan dini semakin berkurang,” katanya saat ditemui di Kantor Radio Kartini Jepara, Rabu (20/8/2023).

Selain faktor pendidikan, faktor ekonomi berupa tingginya angka kemiskinan, menurutnya, juga turut berpengaruh terhadap tingginya angka pernikahan dini di Jepara. Sehingga, ia berharap dua hal tersebut bisa menjadi fokus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

“Dua faktor itu yang cukup berpengaruh. Pendidikan kaitannya dengan SDM, sehingga tingkat pendidikan terus kita support, dan penekanan angka kemiskinan. Itu yang harus menjadi fokus pemerintah termasuk nantinya sebagai upaya untuk menekan angka kasus pernikahan dini,” tambahnya.

Upaya yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dengan membuat regulasi berupa Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan menurutnya sudah cukup baik. Hanya saja, dalam penerapannya perlu lebih ditegakkan.

Baca juga: Angka Pernikahan Dini Kudus Tinggi, Tiap Tahun ada Ratusan Pasangan

“Ketika memang ada yang mengajukan (Dispensasi Kawin) kembali pada regulasi. Regulasi yang sudah ada dari 16 menjadi 19 (batas minimal usia perkawinan pada perempuan) untuk mengantisipasi sudah sangat baik, tinggal ditegakkan betul,” katanya.

Namun, ketika hal tersebut memang harus dilakukan yaitu memberikan surat dispensasi kawin, ia berharap dari pemerintah juga memberikan edukasi kepada calon pengantin. “Edukasi ini harapannya agar mereka pada saat menikah itu lebih matang,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER