BETANEWS.ID, KUDUS – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kudus terbilang tinggi. Setiap tahunnya, Pengadilan Agama Kudus menerima lebih dari 200 pengajuan dispensasi nikah.
Hal itu diungkap oleh Kepala Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf. Oleh karena itu, untuk menekan angka pernikahan dini, pihaknya pun menekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Baca Juga: Demi Bisa Temukan Kucing Kesayangan, Mawar Hartopo Minta Tolong Orang Indigo
“MoU tersebut terkait dengan layanan hukum kepada masyarakat Kudus, terutama mengenai persoalan yang selama ini terjadi terkait program Ojo Kawin Bocah atau pernikahan dini,” ujar Rouf kepada Betanews.id saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu (9/8/2023).
Dengan adanya MoU tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah harus melalui dinas sosial Kudus. Di Dinsos ada psikolog yang akan membimbing pengaju dispensasi nikah dari segi mentalnya.
“Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga harus ada rekomendasi dari DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Kudus. Rekomendasi itu mengenai hasil pemeriksaan reproduksi, apakah sudah siap atau belum,” bebernya.
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, lanjutnya, baru pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kudus. Namun tahapan-tahapan itu juga baru syarat, sehingga belum tentu bisa dikabulkan.
“Itu baru syarat ya. Belum tentu dengan mendapatkan syarat itu, pengajuan dispensasi nikah kita kabulkan. Kita juga akan melihat syarat rukun sahnya menikah. Kalau itu tidak masalah tentu pengajuan dispensasi nikah akan kita kabulkan. Jadi semacam filter,” jelasnya.
Baca Juga: Kucing Hilang, Mawar Hartopo Galau, Tak Enak Makan dan Sering Berlinang Air Mata
Sementara untuk faktor banyaknya remaja di Kudus yang mengajukan dispensasi nikah, Kata Rouf, antara lain karena salah pergaulan sehingga terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah-Red). Selain itu karena faktor ekonomi dan tidak melanjutkan pendidikan lebih tinggi sampai kuliah.
“Sehingga banyak orang tua yang kemudian menikahkan putrinya. Karena mereka beranggapan menunggu apalagi kalau tidak menikah, sedangkan sudah tidak sekolah. Apalagi sudah ada yang melamar. Selama ini, yang mengajukan dispensasi nikah itu mayoritas dari pihak perempuan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

