BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking (Garank) 1 melakukan audiensi dengan Bupati Kudus dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus terkait penerbitan surat edaran (SE) kepada camat yang melarang memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa di Pendopo, Kamis (14/9/2023). Audensi sendiri berakhir deadlock karena Garank 1 walkout setelah merasa tak ada titik temu.
Menanggapi itu, Bupati Kudus Hartopo mengaku tidak ikut campur terkait audiensi kemarin. Pihaknya hanya memfasilitasi dengan mengundang Asisten 1 Setda Kudus, Plt Kepala Dinas PMD, sembilan camat, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Garank 1.
Hartopo mengatakan, alasan keluarnya SE itu karena belum ada putusan pengadilan terkait pokok materi permasalahan atau kasus. Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus sifatnya hanya memindahkan penanganan perkara dari PN Kudus ke PN Sumedang.
Baca juga: Tak Juga Dilantik, Garank 1 Segera Siapkan Langkah Hukum
“Belum ada putusan yang masuk dalam pokok materi, antara diterima atau ditolak. Sehingga semua sama-sama punya tafsir terhadap putusan sela tersebut,” bebernya di Pendapa Kudus, Jumat (15/9/2023).
Terkait pelantikan perangkat desa, Hartopo mengaku memerintahkan agar dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Editor: Ahmad Muhlisin

