BETANEWS.ID, PATI – Sejatinya tiga Panitia khusus (Pansus) DPRD Pati yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (25/8/2023). Namun, hal tersebut urung dilakukan, karena ketiga pansus tersebut belum siap dan meminta adanya perpanjangan waktu.
Adapun Pansus l sendiri membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian Pansus ll membahas Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Raperda Koperasi. Sedangkan Pansus lll membahas Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Takbenda Daerah.
Baca juga: Kembali jadi Pj Bupati Pati, Henggar Diminta Kerja Sungguh-sungguh untuk Masyarakat
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, menjelaskan, semua pansus yang membahas ketiga Raperda tersebut belum bisa menyampaikan hasil laporan pembahasan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan waktu.
“Pansus l tadi meminta perpanjangan waktu, kemudian pansus ll dan Pansus lll juga minta perpanjangan waktu. Karena pembahasan kemarin kurang, dan pembahasannya belum selesai,” ujar Ali.
Sementara terkait agenda lain dalam rapat paripurna yaitu persetujuan penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ali menyebut juga belum bisa dilakukan. Sebab, Pansus ll belum menyampaikan hasil pembahasan Raperda tersebut.
Baca juga: Soal Perubahan Perbup Pengisian Perades, Ketua DPRD Pati: ‘Harus Selesai Tahun Ini’
“Jadi hari ini belum dilakukan persetujuan. Belum menyampaikan hasil laporan pembahasan. Kalau pembahasan sudah selesai kita mintakan persetujuan atau penandatanganan antara Pj Bupati Pati bersama Pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Setelah ini, pihaknya akan menentukan lagi jadwal persetujuan penetapan Raperda tersebut lewat Badan Musyawarah (Banmus).
“Kita tunggu pembahasannya beberapa hari lagi. Kemudian setelah tanggal 31 kita jadwalkan rapat Banmus dan kita lakukan persetujuan lagi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin