BETANEWS.ID, PATI – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menegaskan, terkait dengan perubahan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengisian perangkat desa, ia meminta agar bisa tuntas tahun ini.
Ia sepakat bahwa pengisian perangkat desa bisa dikembalikan lagi kepada pihak pemerintah desa. Sedangkan dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2021, desa tidak punya kewenangan sepenuhnya melakukan pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD Pati Minta Pemkab Tepati Janji Soal Bonus Atlet Porprov
“Perubahan perbup ini nanti, cantolannya adalah Undang-undang, biar tidak ada penyimpangan. Kita sepakat bahwa pengisian perangkat menjadi hak sepenuhnya pemerintah desa,” ujar Ali, Kamis (24/8/2023).
Kemudian terkait dengan tes seleksi perangkat desa, nantinya juga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Apakah nantinya akan dilakukan dengan sistem CAT maupun LJK, tergantung desa melalui kesepakatan atau musyawarah.
Meski begitu, pihaknya berpesan, agar pelaksanaan pengisian perangkat desa tidak menyimpang dari Undang-undang maupun peraturan daerah (perda).
Lanjutnya, sebelum perubahan perbup tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), katanya juga telah dilakukan public hearing yang melibatkan stake holder.
Sementara itu, M Nur Sukarno, Anggota DPRD Pati menyampaikan, bahwa soal perubahan perbup tentang pengisian perangkat desa itu, saat ini masih berproses.
Baca Juga: Perhutani Pati Tetapkan Siaga Kebakaran Hutan, KPH Regaloh Paling Rawan
Ia pun mendorong, agar perubahan perbup bisa secepatnya selesai. Pihaknya, sebagai legislatif yang memiliki tugas pengawasan, akan memantau perkembangan perbup tersebut.
“Jadi intinya kewenangan pengisian perangkat desa itu dikembalikan kepada desa. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada