BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota telah secara resmi mengumumkan daftar nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota.
Di Jepara sendiri, jumlah DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Jepara terdiri dari 583 bakal calon dari 17 partai politik dengan komposisi 360 DCS Laki-laki dan dan keterwakilan perempuan sebanyak 38% atau setara dengan 223 DCS Perempuan.
Baca Juga: Jumlah Anak Tidak Sekolah di Jepara Terus Menurun, Kini Tinggal 2.997 Anak
Dalam surat pemberitahuan KPU tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara yang dapat diunggah melalui laman kab-jepara.kpu.go.id tertera nama bakal calon, nomor urut bakal calon, daerah pemilihan (dapil), partai politik pengusung, dan rekapitulasi daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Namun di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak tercantum daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif.
Menanggapi persoalan tersebut, Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Jepara mengatakan bahwa tidak dicantumkan nya daftar riwayat hidup para bacaleg karena menyesuaikan dengan persetujuan dari bakal calon pada saat partai politik mengajukan daftar bakal calon ke KPU.
“Kemarin waktu proses pengajuan bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon, ada fitur dimana partai politik itu dimintai persetujuan oleh KPU terhadap akses DRH (daftar riwayat hidup) bakal calon,” katanya pada Sabtu (19/8/2023).
“Sehingga bukan KPU itu menutup-nutupi tetapi karena itu terkait dengan daftar riwayat hidup dari bakal calon maka tetap dimintakan persetujuan dari yang bersangkutan, kalau yang menyetujui maka masyarakat bisa melihat DRH dari bakal calon melalui infopemilu.kpu.go.id,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Jepara Lakukan Percepatan Perubahan Anggaran APBD Tahun 2023
Sehingga hal tersebut menurutnya memang ni sesuai dengan mekanisme persetujuan dari bakal calon. Ia juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang perlindungan data pribadi.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai lembaga yang berada di daerah tentunya pihak KPU Kabupaten juga akan tetap menyesuaikan kebijakan dari KPU RI terkait kapan DRH dari bacaleg akan dipublish atau tidak.
Editor: Haikal Rosyada

