BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara membuka lowongan 1.270 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, 881 Guru, 303 Tenaga Kesahatan (Nakes), dan 86 Pegawai Teknis. Pendaftaran akan dibuka pada September nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, menjelaskan, Pemkab Jepara sebenarnya mengusulkan kebutuhan ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 1.284 formasi. Namun, dalam surat keputusan yang disampaikan oleh Menpan RB, ada 14 formasi yang ditolak, yaitu 11 formasi nakes, dan tiga formasi tenaga teknis.
Baca juga: Lantik 540 Guru PPPK, Pj Bupati Jepara Ingatkan Netralitas Jelang Tahun Politik
Menurutnya, tak diterimanya usulan tersebut lantaran tidak semua formasi yang dibutuhkan Kabupaten Jepara tercakup dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembukaan lowongan ASN.
Tak hanya itu, Oni juga membeberkan jika kebutuhan guru di Jepara sebanarnya ada 1.061 guru. Namun dalam seleksi lowongan pada tahun ini baru dibuka 881 formasi, sehingga masih terdapat kekurangan 180 guru.
“Per Januari kebutuhan guru di Jepara sebenarnya ada 1.061, sementara untuk formasi yang lain-lain memang masih ada kekurangan, karena formasi ini (yang dibutuhkan) tidak semua tercakup dalam perpres maupun permenpan yang terkait formasi PPPK,” jelasnya saat ditemui di depan Ruang Command Center, Setda Jepara, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Krisis Guru Ukir, Pemkab Jepara Diminta Usulkan Lembaga Sertifikasi
Sedangkan terkait dengan formasi teknisi yang dibuka tahun ini, Oni mengatakan bahwa belum dapat menjelaskan secara detail. Namun, secara umum formasi teknisi tersebut dibuka untuk kebutuhan tenaga teknisi di Lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Kalau teknisi ini macem macem, ada inspektorat, tenaga SDM, teknis-teknis yang ada di OPD terwakili dalam jumlah 86. Sedangkan secara rincinya belum dilihat secara detail,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin