BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Selasa (29/8/2023). Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan dan anggota yakni Nurhudi heran ada pembangunan satu ruang menelan anggaran hampir Rp1 miliar.
Ali Ihsan pun merasa janggal dengan anggaran yang dianggapnya cukup besar itu dan digunakan untuk pembangunan satu ruang saja. Apalagi, sebagian kontruksi bangunan tersebut menempel di bangunan lama.
“Sayangnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa hadir ke sini, sehingga tidak ada penjelasan,” ujar Ali Ihsan.
Baca juga: Temukan Banyak Alkes Baru Mangkrak di Labkesda, Ali Ihsan: ‘Kesannya Asal Beli’
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti pengerjaan bangunan yang terkesan asal-asalan. Ia juga menanyakan itu rehabilitasi atau bangun dari awal. Jika bangun dari awal seharusnya dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kelihatanya itu bangun awal, harusnya ada IMBnya. Tapi ternyata menempel pada bangunan lama,” ungkapnya.
Disinggung mungkin alokasi anggaran sebesar Rp928 juta itu termasuk dengan pembelian alat kesehatan (alkes), Ali Ihsan menampiknya. Pasalnya, anggaran sebesar Rp928 juta itu berumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
“Sementara untuk alkesnya sendiri ada alokasi anggaran lagi yakni sebesar Rp1,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari dana cukai dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Baca juga: Komisi C DPRD Kudus Usulkan Pelebaran Dua Jalan dan Pembangunan Flyover untuk Atasi Kemacetan
Ia pun berharap, agar PPK bisa lebih pro aktif. Pasalnya, bagaimanapun anggaran yang digunakn untuk membangun itu adalah uang masyarakat, sehingga harus digunakan secara dan dinikmati oleh masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat nantinya bisa nyaman ketika memeriksakan kesehatannya di Labkesda sebagai faskes alternatif. Tidak perlu ke rumah sakit atau pun ke puskesmas untuk beberapa keperluan,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin