BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberlakukan transaksi nontunai sebagai upaya pencegahan korupsi, termasuk dana desa. Nantinya, kebijakan tersebut juga akan berlaku menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Siskeudes berbasis CMS di Hotel D’Season Jepara, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, penggunaan sistem nontunai akan mulai diberlakukan pada bulan depan dimulai dari desa. Makanya, Bimtek tersebut diikuti oleh kepala desa, carik, dan bendahara yang nantinya akan mengelola penggunaan dana desa.
Baca juga: KPK Sebut Tiga Sektor Ini Sering Jadi Jalan Pejabat Lakukan Korupsi
Sistem tersebut menurutnya disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun yang juga tidak kalah penting yaitu memunculkan komitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” katanya.
Meskipun ia menyadari bahwa hadirnya sistem tersebut belum dapat menekan secara optimal terjadinya korupsi, tetapi dengan adanya sistem tersebut akan ada rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Selain itu untuk meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.
Baca juga: KPK Sebut Ongkos Politik yang Mahal Jadi Salah Satu Sebab Maraknya Korupsi
“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.
Keberadaan sistem tersebut menurutnya juga sebagai tindak lanjut dari langkah strategis KPK tahun 2023-2024 untuk menekan terjadinya korupsi.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno, mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank. “Jadi cukup di-‘enter’ dari desa,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin