BETANEWS.ID, JEPARA – Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin, mengatakan bahwa terdapat tiga sektor yang rawan jadi jalan masuk korupsi di daerah, yaitu Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), jual beli jabatan, dan perizinan usaha.
Dari sektor pengadaan barang dan jasa, Uding menyebut bahwa munculnya tindakan korupsi berawal dari rapat pembahasan dan perencanaan APBD yang tidak sesuai dengan ketetapan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memantau hal tersebut, Uding mengatakan bahwa KPK biasanya melakukan pengecekan melalui sistem perencanaan APBD dari setiap daerah.
Baca juga: KPK Sebut Ongkos Politik yang Mahal Jadi Salah Satu Sebab Maraknya Korupsi
“Perencanaan APBD itu ada aturan Permendagrinya, bahwa usulan dan rencana Terkait RKPD itu disusun oleh eksekutif dan disampaikan kepada legislatif paling lambat 31 Oktober. Sehingga, kita juga selalu melakukan pengecekan dan memastikan agar setiap daerah dapat mengupload rancangan APBD-nya tepat waktu,” katanya dalam kegiatan Koordinasi dan Monitoring Pencegahan Tindakan Korupsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, dari sisi lembaga legislatif, perencanaan dan penenentuan dana Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD menjadi hal yang sangat rawan. Pengalokasian dana Pokir menurutnya memang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
“Pokir itu sesuatu yang legal dan sah tetapi harus sesuai ketentuan dan aturan, tapi jangan sampai sifatnya memaksa dan sampai mengatur-ngatur,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut dia, sistem manajemen ASN seperti mutasi, rotasi, promosi jabatan di level-level tertentu dalam lembaga pemerintahan juga memiliki resiko tinggi memunculkan tindakan korupsi. Bahkan terkait dengan dua hal tersebut, Uding menegaskan jika dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mengingatkan para pejabat terkait agar jangan sampai mengarah pada tindakan korupsi.
Baca juga: KPK Ingatkan Anggota DPRD Jepara Tak Korupsi Berjamaah Seperti di Kota Malang
“Terkait dengan PBJ dan jual beli jabatan ini menjadi hal yang saya kira jangan lelah-lelah untuk kita mengingatkan,” katanya.
Sedangkan perizinan berusaha menurutnya juga menjadi sektor rawan yang memunculkan tindakan korupsi. Namun, dengan adanya sistem Online Single Submission (SOS) bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, menurutnya cukup mengurangi munculnya tindakan korupsi.
“Semenjak adanya sistem OSS kalau sektor perizinan berusaha ini memang sudah ada pagarnya lah, sehingga dua sektor sebelumnya yang memang butuh pengawasan dari banyak pihak,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin