31 C
Kudus
Sabtu, September 23, 2023

47 Wajah Lama di DPRD Jepara Kembali Bertarung pada Pemilu 2024

BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Sabtu (19/8/2023). Terdapat 583 daftar nama DCS yang dari 17 partai politik.

Dari daftar nama DCS yang ditampilkan oleh KPU, 47 petahana yang saat ini sudah menduduki kursi DPRD Kabupaten Jepara kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Jepara Lakukan Percepatan Perubahan Anggaran APBD Tahun 2023

47 petahana tersebut berasal dari 11 partai Incumbent yaitu PDI-P, PPP, NASDEM, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, Perindo, Demokrat, PKS, dan Hanura. Jika melihat dari laman DPRD Kabupaten Jepara, terdapat 12 partai politik pemenang pemilu di tahun 2019.

Namun satu partai, yaitu Partai Berkarya tidak lolos dalam tahap verifikasi partai politik oleh KPU sehingga tidak dapat mengajukan kembali bakal calon dalam pemilu 2024 mendatang.

Sementara enam partai politik baru yang ikut dalam pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Jepara yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Jepara mengatakan bahwa setelah KPU mengumumkan daftar nama DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dengan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait daftar calon sementara yang disampaikan KPU.

“Masukan dan tanggapan yang bisa disampaikan oleh masyarakat ini terkait dengan hal-hal yang menjadi syarat administrasi pada saat pengajuan bakal calon. Misalnya umurnya tidak memenuhi syarat, atau calon tersebut bukan warga negara Indonesia misalnya, masyarakat silakan menyampaikan hal tersebut melalui laman infopemilu.kpu.go.id,” katanya saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (19/8/2023).

Kemudian terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat soal tidak dipublisnya Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari masing-masing DCS, hal ini dikarenakan partai politik tidak memberikan persetujuan untuk membuka DRH dari masing-masing calon.

Baca Juga: Jumlah Anak Tidak Sekolah di Jepara Terus Menurun, Kini Tinggal 2.997 Anak

“Klo di silon ada menu terkait publikasi dan disabilitas yg harus diisi caleg, menu publikasi ini ada 3 pilihan, bersedia, bersedia sebagian (ini ada pilihan yang harus dicentang, terkait publikasi apa yg bersedia untuk dipublish) dan tidak bersedia,” katanya.

“Jadi ini memang sesuai dengan persetujuan caleg, namun intinya KPU memedomani UU keterbukaan informasi publik dan UU perlindungan data pribadi juga. Terkait ini ada di info pemilu semua,” tambahnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER