31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Pemkab dan DPRD Demak Setujui Raperda Perizinan Usaha untuk Permudah Investor

BETANEWS.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perizinan usaha, Selasa (11/7/2023). Dalam rapat yang digelar di DPRD Demak itu, ada juga 4 raperda lain yang disetujui.

Empat raperda itu adalah Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Baca juga: Raperda Pajak dan Retribusi Akan Lebih Tegas Beri Sanksi Warga Demak yang Enggan Bayar Pajak

-Advertisement-

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, salah satu yang menjadi prioritas saat ini yakni mengenai Raperda perizinan usaha. Menurutnya, adanya pembahasan itu diharapkan mampu menarik minat investor.

“Jadi perizinan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita yang ada sudah diperbaiki. Kalau tidak di lahan yang cukup tidak akan keluarkan. Tapi di sini kita mempermudah para investor sesuai dengan peraturannya,” katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Demak untuk menarik minat investor, di antaranya mengatasi rob di wilayah yang menjadi pusat industri, dengan melakukan pelarangan penggunaan air tanah.

“Kita sedang berusaha menyiapkan PDAM sekitar Karangtengah dan Sayung ini biar mengurangi penggunaan air bawah tanah,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Eisti’anah Resmikan Mal Pelayanan Publik Demak, Ini Berbagai Layanannya

Tidak hanya itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) juga sempat disinggung oleh Eisti. Ia menyebut, adanya Perda yang sudah diatur dalam pemerintah provinsi, pihaknya tinggal melengkapi kekurangan tersebut. Termasuk mengatasi dampak rob pada anak-anak pesisir.

“Kita sudah melakukan Perda ini, jadi kita melengkapi dari pusat dengan melengkapi secara administrasi. Seandainya belum kita laksanakan secara penuh, ini mulai diproses, diperbaiki,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER