31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Raperda Pajak dan Retribusi Akan Lebih Tegas Beri Sanksi Warga Demak yang Enggan Bayar Pajak

BETANEWS.ID, DEMAK – Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak. Mengingat, Raperda ini untuk mengganti aturan lama yang dinilai kurang tegas menindak warga yang telat membayar pajak.

“Kendalanya pada kesadaran masyarakat untuk bisa membayar pajak. Harapan kita ketika ada penetapan ini, ada dorongan membayar pajak,” katanya usai memimpin rapat paripurna di Ruang Rapurna DPRD Demak, Senin (29/5/2023).

Menurut Slamet, aturan pajak dan retribusi daerah kurang memberikan ketegasan ketika terjadi keterlambatan membayar pajak. Untuk itu, adanya ketentuan baru itu untuk memperjelas hukum dari permasalahan tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: Bupati Demak Usulkan Raperda untuk Maksimalkan Penggalian Pajak dan Retribusi Sektor Wisata

“Sebelumnya pembayaran pajak PBB setelah September tidak ada denda. Karena tidak ada aturan seperti itu, maka aturan itu diubah. Ketika pembayaran pajak di September dilunasi, Oktober tidak dikenakan denda. Cuman punishment mereka tidak bisa ikut ketika ada pemberian hadiah dan sebagainya,” terangnya.

Menurutnya, 50 persen PAD Demak bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mencapai target, pihaknya bahkan berupaya membentuk tim khusus dalam menindaklanjuti hal itu.

“Biasanya tiap tahun kita naikkan 10 persen, karena ini kan belum 90 persen membayar semuanya. Jadi ketika ada tunggakan hutang kepada daerah, kita minta DPRD untuk membentuk tim mengevaluasi itu di klaster mana yang tidak bisa bayar dan mana yang masih bisa bayar, sehingga tidak menjadi tanggungan pemerintah daerah,” beber dia.

Baca juga: Berbeda dengan Harga Telur, Daging Ayam di Demak Justru Turun

Slamet menjelaskan, tahun lalu PAD terbesar di Demak diambil dari pajak PBB sekitar Rp45 miliar. Harapanya, setelah pandemi target itu bisa lebih terlampau.

“Di Demak PAD terbesar kan dari pajak PBB, kalau tidak salah kemarin sekitar Rp45 miliar. Itu saat pandemi. Kalau ini kan sudah tidak pandemi sehingga target bisa ditingkatkan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER