31 C
Kudus
Sabtu, April 20, 2024

Bupati Demak Usulkan Raperda untuk Maksimalkan Penggalian Pajak dan Retribusi Sektor Wisata

BETANEWS.ID, DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna ke-2&3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Masa Sidang kesatu Tahun 2023.

Adapun dua usulan yang diajukan, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Baca juga: Dorong Bangkitnya Desa Wisata, DPRD Demak Sebut Siap Gelontorkan Dana

Eisti’anah mengatakan, dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi daerah, beberapa tempat wisata, baik religi maupun nonreligi dapat dikelola dengan baik. Hal itu mempertimbangkan adanya keluhan yang didapatkan masyarakat.

“Kita sekaligus memperbaiki retribusi wisata, tentunya yang kemarin dikeluhkan masyarakat, ” katanya, Senin (27/2/2023).

Ia menyampaikan, kalau dalam usulan Raperda tersebut, tidak ada soal menaikkan pajak, tetapi memperbaiki sesuai dengan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di Kabupaten Demak.

“Kita tidak menaikkan pajak melainkan memperbaiki ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan PAD, ” imbuhnya.

Ia berharap dengan penataan retribusi dan pajak daerah, bisa menaikkan perekonomian masyarakat maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui pengelolaan wisata.

Baca juga: Eisti’anah Sebut Keberadaan Tol Semarang-Demak Dapat Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Lokal

“Sekaligus penataan retribusi wisata religi karena disitu sudah diatur, mulai dari parkir, dan sampahnya kita tata lagi. Untuk memperbaiki perekonomian ekonomi masyarakat, ” pungkasnya.

Selain Raperda usulan Bupati Demak, pada kesempatan itu juga membahas empat Raperda lainnya. Pertama, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. Keempat, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Editor: Kholistiono

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER