BETANEWS.ID, DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Kyai Jebat No 29, Petengan Selatan, Bintoro, Kecamatan/Kabupaten Demak, Senin (12/6/2023). Peresmian itu dihadiri Kepala daerah tetangga, seperti Bupati Kudus, Hartopo dan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Eisti mengatakan, kehadiran Bupati Kudus dan Pj Bupati Jepara ini diharapkan bisa saling kerja sama dan berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Demak.
“Mengenai kerja sama dengan beberapa daerah itu berkaitan dngan usaha dan UMKM. Sama halnya yang pernah kita lakukan dengan kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Jadi kita tidak saling berkompetisi tapi bersinergi agar semua bisa maju bersama-sama,” katanya.
Baca juga: Bupati Demak Minta Perusahaan Beri CSR Kepada Masyarakat Rentan
Menurutnya, hadirnya MPP di Demak itu agar bisa maksimal dalam melayani segala kebutuhan masyarakat. Sehingga, warga tidak kesulitan lagi dalam mengurusi kebutuhan administrasi.
“Kami memang ingin memudahkan masyarakat untuk semua hal, mulai dari pembuatan KTP, KK, berkaitan dengan Kemenag, Polres perpanjangan SKCK, BUMD, BUMN ini semua kita hadirkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Demak, Umar Surya Suksmana, menerangkan, terdapat 25 pelayanan publik di MPP, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), BUMD, BUMN, Dukcapil, Polres, Dinnakerind, dan lain-lain.
“Ke depannya semua pelayanan publik yang ada di Demak bisa ada di sini. Jadi masyarakat tidak perlu kesana kemari karena sudah ada MPP,” terangnya.
Baca juga: Raperda Pajak dan Retribusi Akan Lebih Tegas Beri Sanksi Warga Demak yang Enggan Bayar Pajak
Tidak hanya itu, MPP juga dilengkapi dengan fasilitas digitalisasi pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan dan kesehatan. Masyarakat tidak perlu mengurus secara langsung melainkan cukup memenfaatkan teknologi informasi di mana pun berada.
“Digitalisasi itu kebutuhan pusat, kami mengambil kesempatan itu seperti bagian administrasi kependudukan dan kesehatan. Sehingga prosesnya itu tidak perlu ke sini lagi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

