Kok Bisa Pemkab Jepara Anggarkan Dana Stunting Rp 111 M? Padahal Defisit Rp 81 M

BETANEWS.ID, JEPARA – Beberapa problematik yang sedang terjadi di pemerintahan Kabupaten Jepara, seperti defisitnya anggaran mencapai Rp 81 Miliar tetapi malah mengalokasikan dana Rp 111 Miliar untuk penanganan stunting.

Hal tersebut membuat ratusan simpatisan yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Ormas dan LSM melakukan aksi demo di Depan Kantor Bupati Jepara, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Melihat Kerennya Gelar Karya Seni dan Budaya SLB Purwosari Kudus

-Advertisement-

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ronji menjelaskan bahwa keadaan yang sebenarnya terjadi bukanlah defisit. Hanya saja ada pengaturan ritme dalam pencairan keuangan.

“Jadi yang terjadi bukan defisit, melainkan kekurangaan pendanaan akibat sejumlah perubahan setelah APBD ditetapkan,” jelasnya saat melakukan audiensi bersama dengan beberapa Kepala OPD, di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan kurangnya pendanaan yaitu akibat dari berkurangnya dana dari pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) karena adanya aturan defisit terbaru yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan.

“Semula Silpa yang kita anggarkan Rp 135,5 miliar, tapi yang bisa digunakan hanya Rp 86 miliar. Karen berdasarkan aturan terbaru Jepara yang masuk kategori fiskalnya rendah batas maksimal defisit hanya 2,2 persen dari yang semula 5 persen,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan penganggaran dana stunting, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam skala prioritas dalam aturan APBD. Serta ada juga kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak bisa digeser.

“Misalnya kegiatan ini untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, PPPK, kelurahan, itu sistemnya transfer dari pusat berdasarkan realisasi. Ini yang kemudian juga berpengaruh terhadap keuangan kas daerah,” tambahnya.

Baca Juga: 630 Perewang Siap Masak Sego Jangkrik Buka Luwur Sunan Kudus

Sedangkan terkait dengan alokasi dana stunting, Plt Kepala DP3AP2KB, Moh Ali menjelaskan bahwa Anggaran Rp 111 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk menangani secara langsung kasus anak-anak stunting maupun ibu yang memiliki resiko melahirkan anak stunting.

“Dana Rp 111 miliar itu tidak seluruhnya dialokasikan untuk program sensitif berupa intervensi gizi langsung ke anak dan ibu, tetapi 100 miliar untuk program spesifik yang tersebar di 11 OPD, yang 11 miliarnya untuk penanganan secara sensitif,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER