BETANEWS.ID, SOLO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut gelar dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Keduanya adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Kedua mantan petinggi MWA UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Moeldoko Sebut PLTSa Putri Cempo Belum Bisa Beroperasi, Terbentur Kebijakan
Terkait hal tersebut, Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum menjabarkan duduk perkara yang menyebabkan pencabutan gelar itu. Hal itu ia beberkan pada jumpa pers di Gedung Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).
Bermula saat kasus pembekuan dan pembatalan hasil Pemilihan Rektor (Pilrek) UNS 2022 lalu. Pembekuan dilakukan setelah maraknya informasi tentang adanya dugaan kecurangan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pilrek UNS.
Hal tersebut membuat Itjen Kemendikbudristek pada 30 November-14 Desember 2022 telah menugaskan tim audit investigasi yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses Pilrek Rektor UNS periode 2023-2028.
“Termasuk melakukan klarifikasi kepada seluruh pengurus Majelis Wali Amanat (MWA). Dalam proses klarifikasi tersebut terdapat tiga orang anggota MWA yang tidak memenuhi undangan klarifikasi Itjen,” paparnya.
Kemudian, lanjut Jamal, pada 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti mengundang Prof Hasan Fauzi, Prof Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk dilakukan klarifikasi lanjutan.
Namun, ketiga guru besar yang bersangkutan tidak hadir. Pada 28 April 2023, Kemendikbudristek mengundang kembali mereka bertiga, dan ketiganya hadir.
“Secaraa khusus yang menangani ini dalam kementerian, dan yang memberi surat keputusan pencabutan gelar juga kementerian bukan dari UNS. Jika ditanya apa-apa saja yang kemudian menyebabkan adanya pencabutan tersebut, kami tidak tahu karena bukan kapasitas kami,” ucapnya.
Kemudian, Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan (SK) terkait dengan pemberhentian tersebu yang dikeluarkan pada 7 Juli 2023 dengan nomor 35100/B/07/2023 untuk Tri Atmojo dan 35101/B/07/2023 untuk Hasan Fauzi.
“Jabatan pelaksana, terhitung pada 1 Agustus 2023. Pemberhentian dari jabatan akademik fungisonal dan pengangkatan sebagai jabatan pelaksana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jamal mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan kejadian tersebut dan meminta dua guru besar yang bersangkutan untuk legawa serta melakukan introspeksi diri.
“Kami mengimbau agar mereka hikmad, legawa dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Mendag Zulhas Borong Dagangan dan Bagi-Bagi Uang di Pasar Malangjiwan, Colomadu
Kendati demikian, Jamal menjamin adanya pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tidak akan berdampak pada kegiatan pembelajaran mahasiswa.
“Kami memang sangat sedih, karena gelar profesor itu sangat langka. Secara umum perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses PBM berjalan normal seperti biasa, bahkan beberapa waktu lalu diadakan Festival Kebangsaan dihadiri ribuan civitas UNS yang aman dan sukses,” ucapnya.
Editor: Haikal Rosyada

