Reklame Parpol dan Caleg Tak Dongkrak Pendapatan Pajak di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Walaupun belum memasuki masa kampanye, saat ini banyak baliho dan reklame partai politik dan calon legislatif bertebaran di Kabupaten Kudus. Namun sayangnya, hal itu tak berdampak pada pendapatan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan, Pudjiastuti Setijaningrum mengatakan, bahwa reklame yang bisa dikenakan pajak adalah reklame untuk komersial. Sedangkan reklame parpol dan caleg itu non komersil.

Baca Juga: Terbengkalai, Nasib Bangunan SD 3 Gribig Masih Tanda Tanya

-Advertisement-

“Karena tidak komersil itulah, reklame parpol dan caleg tak bisa dikenakan pajak reklame. Kecuali, jika di reklame parpol dan caleg itu ada produk komersil, meski kecil bisa kita kenakan pajak,” ujar Ning kepada Betanews.id saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ning mengatakan, tidak adanya pajak untuk reklame parpol dan caleg tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait Objek Pajak Reklame.

Di mana Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksut meliputi, reklame papan (billboard, videotron dan megatron), reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

Namun, dalam UU tersebut juga mengatur bahwa ada reklame yang dikecualikan dari Pajak Reklame, yang tertuang dalam UU Nomor 1 Pasal 60 ayat 3e. Di antaranya adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

“Jadi reklame parpol dan caleg tidak dikenai Pajak Reklame. Sehingga memang tidak bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah,” imbuhnya.

Baca Juga: Kudus vs Stunting, Siapa Bakal Menang?

Sementara itu, penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus tahun 2023 ditarget kurang lebih sebesar Rp 172,5 miliar. Target penerimaan pajak daerah tersebut naik sekira Rp 15,5 miliar dari tahun sebelumnya, yang dipatok kurang lebih sebesar Rp 157 miliar.

“Hingga 20 Juni 2023, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Kudus sudah tercapai kurang lebih sebesar Rp 76,9 miliar, dari target sebesar Rp 172,5 miliar. Jika dikonversi persen, setara dengan 44,63 persen,” ungkap Ning.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER