31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

Sejak Ada Dana Desa, Kasus Korupsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Meningkat

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sejak ada Dana Desa pada 2015 sampai 2022, sudah ada 851 kasus korupsi yang menjerat 973 kepala desa dan perangkatnya.

Hal itu terjadi karena banyak para aparatur desa yang tidak memahami dengan benar pola-pola kegiatan yang mengarah pada tindakan korupsi. Apalagi, setiap tahun Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat terus mengalami kenaikan, dari yang mulanya hanya berkisar puluhan juta  meningkat jadi miliaran rupiah.

“Desa memang rentan ada korupsi. Sebab dengan pola-pola yang ada bisa dilihat, bagaimana administrasi desa, apakah aparatur desa sudah mumpuni atau paham pola administrasi, atau pola kegiatan yang rawan korupsi dari pihak tertentu,” jelas Fries Mountwongso, Direktorat Peran Serta Masyarakat, KPK RI pada Betanews.id, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Jadi Desa Antikorupsi, Perades Tegalsambi Komitmen Bakal Mundur Bila Terbukti Korupsi

“Modus operandinya juga banyak. Seperti untuk mendapat dana harus ada fee yang diberikan kepada pihak tertentu. Izin proyek atau permintaan dari dana aspirasi. Maka Kepala desa harus tegas juga untuk menolak,” pesannya.

Sehingga ia berharap untuk mengurangi hal tersebut, lembaga eksekutif maupun legislatif dari masing-masing kabupaten atau provinsi juga dapat berbenah diri. Ke depan dana aspirasi untuk desa harapannya juga dapat dimanfaatkan oleh desa dengan semaksimal mungkin tanpa ada pengurangan atau kepentingan dari pihak tertentu.

“Dengan cara ini kami bawa desa yang namanya desa anti korupsi, dengan berbasis web tapi tidak membebani desa karena kabupaten mensupport penuh melalui Kominfo,” katanya.

Baca juga: Bentuk Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Siapkan Insentif Rp 300 Juta Tiap Desa

“Semua kegiatan yang dilaksanakan desa juga harus dipublish. Dengan acara pelaksanaan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparansi harapannya dapat mencegah tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Desa anti korupsi sendiri baru dibentuk mulai tahun 2021 dengan satu desa percontohan berada di provinsi DIY. Kemudian pada tahun 2022 ada 10 provinsi dengan 10 desa. Untuk menjadi desa anti korupsi ada lima indikator dan 18 sub indikator yang harus dipenuhi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER