31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Jadi Desa Antikorupsi, Perades Tegalsambi Komitmen Bakal Mundur Bila Terbukti Korupsi

BETANEWS.ID, JEPARA– Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi satu-satunya desa di Jepara yang mendapat predikat sebagai desa antikorupsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola serta pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, Kepala Desa Tegalsambi, Agus Santoso mengatakan, dia dan seluruh perangkat desa (perades) akan mundur dari jabatan apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mundur dari jabatan, itu sebagai bentuk komitmen dari kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya pada Betanews, Rabu (29/03/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Desa di Jepara Ini Dapat Predikat Desa Antimoney Politic Karena Punya Tradisi Tak Terima Uang dari Calon

Komitmen tersebut, katanya, juga sebagai upaya agar ia dan seluruh perades di desanya dapat terhindar dari praktik korupsi. Sebab menurutnya banyak Perades di Jepara saat ini yang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana desa.

Penghargaan sebagai desa antikorupsi diterima Desa Tegalsambi pada tanggal 12 Desember 2022, satu tahun setelah desa tersebut memenangkan lomba desa yang pertama kali diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Dia menceritakan, sejak tahun 2013 ketika baru pertama kali dilantik, ia menerapkan kebijakan, uang yang dimiliki oleh desa tidak boleh dibawa dalam bentuk tunai oleh siapapun. Baik dirinya maupun bendahara desa.

Ia kemudian membuka rekening untuk menyimpan uang tersebut, di saat pemerintah desa belum diterapkan kebijakan agar memiliki rekening untuk penyaluran maupun penyimpanan dana desa.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerapkan kebijakan bahwa setiap uang yang akan keluar harus mendapat persetujuan dari kepala desa serta bendahara terkait. Hal tersebut sebagai upaya untuk memudahkan laporan serta transparansi dalam hal keuangan desa.

Baca juga: Ganjar Luncurkan 29 Desa Antikorupsi, Ini Program Kerjanya

“Saat itu jumlah uang desa belum banyak, sekitar Rp 80 juta, belum seperti sekarang. Tapi jumlah tersebut tetap besar jika dipegang oleh individu. Sampai akhirnya saya buat kebijakan untuk membuka rekening,” ujarnya.

Ia tidak menyangka bahwa langkahnya dalam menerapkan kebijakan tersebut diapresiasi oleh pihak pemerintah kabupaten sehingga ditunjuk untuk mewakili Jepara sebagai desa antikorupsi.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER