31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Bentuk Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Siapkan Insentif Rp 300 Juta Tiap Desa

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) bakal membentuk desa antikorupsi di seluruh kecamatan yang ada di Jepara. Saat ini baru ada satu desa yang mendapat predikat tersebut, yakni Desa Tegalsambi.

Sekteratis Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menjelaskan, nantinya di masing-masing kecamatan diharapkan dapat membentuk dua desa antikorupsi setiap tahun. Sehingga ke depan, predikat desa antikorupsi dapat diterapkan bagi seluruh desa yang ada di Jepara.

“Beberapa tahun ke depan harapannya semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Desa yang dicanangkan nanti akan kami beri insentif antara Rp200 juta hingga Rp300 juta,” katanya pada Betanews, Kamis (04/05/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Jadi Desa Antikorupsi, Perades Tegalsambi Komitmen Bakal Mundur Bila Terbukti Korupsi

Menurut Edy, penetapan desa antikorupsi tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu juga dilakukan untuk mencegah potensi adanya korupsi sampai di tingkat pemerintahan desa.

“Karena salah satu penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,” kata pria yang dua bulan lalu menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasa Korupsi tersebut.

Menurutnya, insentif yang diberikan kepada masing-masing desa binaan tersebut akan dikemas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa dilakukan potongan apapun terhadap dana tersebut. “Ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa,” tambahnya.

Edy menambahkan, untuk mewujudkan rencana teraebut, Pemkab sudah memberikan kegiatan pembekalan bagi para asesor dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi. Ia juga sudah mengingatkan agar para asesor tersebut menjauhkan diri dari sikap ewuh pakewuh terhadap perangkat daerah yang ditangani.

Baca juga: 23 SMA/SMK di Jateng Praktikkan Pendidikan Antikorupsi

“Kita sudah memberikan arahan karena para asesor adalah kepanjangan tangan dari inspektur dalam memberi pengawasan di perangkat daerah, sehingga harapannya meraka dapat menularkan apa yang telah dipelajari di instansi masing-masing,” katanya.

Sebab, menurutnya, tolok ukur dari pengawasan tersebut dilihat dari kinerja yang dilakukan oleh para perangkat atau pemerintahan desa. Sehingga bukan hanya mencari-cari kesalahan dari kinerja yang dilakukan.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER