BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus angkat bicara terkait satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang didaftrakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, dalam regulasi ASN tidak boleh mendaftarkan diri atau didaftarakan sebagai bacaleg partai politik (Parpol). Jika ingin mendaftar sebagai bacaleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri telebih dahulu.
“Harus mengundurkan diri, kalau belum tidak boleh. Hal itu sebenarnya sesuai Undang-Undang ASN, bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ujar pria yang akrab disapa Minan kepada Betanews.id di Kantor KPU Kudus, Jum’at (12/5/2023).
Baca juga: PDIP Kudus Daftarkan ASN Jadi Caleg, KPU: ‘Tidak Masalah, Jika …’
Disinggung bahwa ASN yang didaftarkan sebagai Bacaleg PDI Perjuangan tersebut dalam masa purna tugas, dan ketika nanti penetapan daftar calon tetap (DCT) yang bersangkutan sudah pensiun, Minan menjawab, sesuai regulasi sebenarnya tidak boleh.
Meski begitu, lanjut Minan, saat ini pihaknya belum bisa mengecek berkas bacaleg tersebut. Pasalnya di masa pendaftaran bacaleg parpol pihaknya belum bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pengawasan.
“Sementara ini Silon kita belum bisa buka. Hanya berkutat di selamat datang saja. Jadi kami belum mengakses siapa saja bacaleg yang didaftarkan. Di pendaftaran ini kan yang terpenting bacalegnya ada dulu dan kuota perempuannya terpenuhi,” bebernya.
Sementara untuk mengetahui bacaleg ada yang masih berstatus ASN, TNI, Polri atau kepala desa nanti saat verifikasi administrasi. Saat verifikasi administrasi tersebut pihaknya akan bisa melakukan pengawasan Silon.
Baca juga:Â Dikawal Barongan, Pendaftaran Bacaleg PDIP Kudus Diterima KPU dengan Catatan
“Meski begitu, jika nanti saat verifikasi administrasi ditemukan ada ASN atau kepala desa yang daftar jadi Bacaleg, yang bersangkutan masih bisa menyusulkan surat pengunduran dirinya dari ASN atau kepal desa. Bisa juga disusulkan di masa perbaikan. Sebab nanti ada masa perbaikan juga,” jelasnya.
Oleh karenanya, ungkap Minan, di masa pendaftaran bacaleg parpol, Bawaslu belum mimiliki temuan. Karena memang pengawasan itu melalui Silon, sedangkan sementara ini pihaknya belum bisa mengakses Silon tersebut.
Editor: Suwoko

