BETANEWS.ID, KUDUS – Kesenian tradisional Barongan, Terbang Papat, serta Mbak dan Mas Kudus lengkap dengan pakaian adat mengawal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Kamis (11/5/2023). Namun, pendaftaran Bacaleg PDIP Kudus tersebut diterima dengan catatan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus, Achmad Yusuf Roni, menjelaskan, dari 35 bacaleg yang didaftarkan, KPU menyatakan bahwa keterwakilan perempuannya masih kurang.
“Setelah dokumen dicek KPU, pendaftaran bacaleg PDIP Kudus diterima KPU. Meski ada catatan yakni keterwakilan perempuan di Dapil 2 yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Baca juga: Masan Yakin, 80 Persen Warga Kudus Pilih Ganjar Jadi Presiden
Dia mengatakan, catatan dari KPU adalah terkait perubahan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 dengan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan. Yang mana sebelumnya keterwakilan perempuan untuk desimal setengah itu dihitung dan dibulatkan ke bawah.
“Di PKPU revisi itu dihitung ke atas semua. Sehingga Bacaleg Perempuan di Dapil 2 yang berjumlah tiga orang itu kurang satu. Oleh karenanya, kami juga berkomitmen untuk melengkapi dan memperbaiki hal tersebut,” bebernya.
Konsekuensinya, kata dia, akan ada satu nama caleg laki-laki yang harus dicoret dan diganti dengan calon perempuan. Namun sebelumnya, DPC PDIP Kudus tidak bisa merubah secara langsung Bacaleg tersebut, karena di dalam persyaratan pendaftaran harus ada persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat partai.
“Sehingga nantinya kita akan menyampaikannya terlebih dulu ke DPP. Kita nggak bisa merubah nama-nama yang sudah disahkan DPP partai yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai,” jelasnya.
Sesuai yang pernah dikatakan oleh ketua DPC, Masan, PDIP Kudus memasang target spektakuler yakni 16 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: PDIP Kudus Pede Bisa Raih 16 Kursi Dewan, Masan: ‘Kami Punya Target Spektakuler’
“Jumlah tersebut dua kali lipat dari kursi DPRD PDIP Kudus saat ini yakni delapan kursi. Kami optimisi bisa capai target, terlebih para petahana akan tetap maju dalam Pileg mendatang,” imbuhnya.
Terkait penambahan caleg, Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah mempersilahkan PDIP Kudus untuk memperbaiki kekurangan. Kesempatan perbaikan diberikan hingga penetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 nantinya.
“Sebab bila tidak diperbaiki hingga batas waktu maksimal, konsekuensinya semua bakal caleg di dapil tersebut akan dicoret,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

