BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Kudus kurang lebih ada 18.156 hektare. Jumlah tersebut terdiri dari LSD yang benar-benar tak bisa dirubah peruntukannya, serta LSD yang masih bisa dirubah fungsinya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Bambang Gunawan. Di mengatakan, LSD merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi sesui dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Surta Keputusan (SK) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Sementara kriteria LSD yakni sebagai berikut, sawah yang ada Irigasi Premium dan ada Irigasi Teknis. Sawah yang produktifitasnya 4,5-6 ton per hektarnya setiap panen. Serta Indeks penanaman minimal dua kali dalam setahun.
Baca juga: 18.156 Hektare Tanah di Kudus Masuk Lahan Sawah Dilindungi, Ini Maksudnya
“Sawah dengan kriteria tersebut masuk dalam LSD yang memang benar-benar tak boleh dialihfungsikan. Sebab, lahan itu dianggap produktif, strategis, memiliki jaringan pengairan yang bagus yang telah dibangun dan tidak boleh dialihkan sama sekali,” ujar Bambang kepada Betanews saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Meski begitu, lanjutnya, ada juga LSD yang bisa dirubah peruntukanya. Apabila memenuhi kriteria sebagai berikut. Antara lain, LSD tersebut sudah terdapat bangunan atau urugan sebelum tanggal 16 Desember 2021.
Kemudian, LSD relatif sempit dengan luas 5 ribu meter persegi dan sudah terkurung bangunan di sekelilingnya. Terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD.
Selanjutnya, sawah yang sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021. Terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD.
“Misalnya untuk pembangunan jalan tol, untuk pabrik kendaraan listrik serta untuk perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya.
Baca juga: 380 Hektare Sawah di Kudus Ikut Program IP400, Setahun Bisa Panen 4 Kali
Bisa juga LSD yang untuk kepentingan nasional lainnya. Di antaranya sawah yang terkena bencana alam serta perubahan alam. Serta kondisi lapangan bukan berupa lahan sawah, antara lain perbukitan lahan tegalan, badan air, cagar budaya, lahan tanaman kerws dan tambak garam.
“LSD diterbitkan pada tahun 2021. Pemetaannya saat itu menggunakan citra satelit. Sehingga kemudian diadakan evaluasi ke kabupaten/kota masing-masing untuk mencocokan peta dengan LP2B, termasuk di Kudus,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

