BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 18.156 hektare lahan di Kudus masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD ini bertujuan menjaga sawah produktif agar tak beralih fungsi.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan, mengatakan, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Surat Keputusan (SK) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD dianggap penting untuk melindungi sawah-sawah tersebut, sehingga secepatnya dipetakan. Namun, pemetaannya hanya menggunakan citra satelit.
“Ada kekhawatiran tidak validnya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di masing-masing Kabupaten/Kota, termasuk di Kudus yang akan menggerus lahan pertanian produktif. Sehingga, Pemerintah Pusat pun membuat program LSD,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: 380 Hektare Sawah di Kudus Ikut Program IP400, Setahun Bisa Panen 4 Kali
“Untuk sementara pemetaannya seperti itu, melalui citra satelit. Dari citra satelit tersebut, kemudian wilayah atau lahan yang tampak hijau-hijau itu dideteksi dan disimpulkan menjadi LSD,” tambah Bambang.
Setelah ditentukan petanya, kemudian ada evaluasi ke kabupaten/kota masing-masing untuk mencocokkan peta dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk di Kudus. Sebab, hijau itu kan belum tentu sawah, bisa jadi lapangan, perbukitan, lahan tegalan, badan air, cagar budaya, lahan tanaman keras, dan tambak garam.
“Jadi gini dalam foto citra satelit kan dari atas. Sehingga terkadang terlihat hijau semua. Tapi ketika dicek di lapangan ternyata hijaunya bukan sawah. Nah, itu nanti pemilik lahan bisa mengajukan alih fungsi. Evaluasi sendiri selesai pada Oktober 2022,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Kudus Ungkap Adanya Kios Nakal yang Layani Pembelian Pupuk Subsidi Tanpa Kartu Tani
Dia menuturkan, LSD ini tentunya harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di mana RTRW di masing-masing kabupaten/kota itu sudah ada untuk LSD yang sudah lekat dengan istilah LP2B.
“Namun, untuk pengawasannya sekarang kita kenal dengan LSD. LSD yang sudah ditetapkan di Kudus ini berdasarkan hasil evaluasi bersama seluas 18.156 hektare. Jumlah tersebut terdiri dari LSD yang benar-benar tak bisa diubah dan LSD yang masih bisa diubah peruntukkanya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

