BETANEWS.ID, PATI – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat, sejak Januari hingga April 2023, terdapat 140 pengajuan dispensasi kawin yang sudah dikabulkan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Pati, Syamsul Arifin mengatakan, ada beragam faktor terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut. Terkait masih tingginya angka perkawinan usia dini tersebut, Syamsul Arifin menyarankan, kalau memang tidak mudharat sebaiknya tidak dilakukan.
“Apapun alasannya, perkawinan usia dini itu tidak baik, baik itu tehadap psikis, secara reproduksi maupun secara ekonomi,” ujar Syamsul saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Duh, Pernikahan Dini di Pati Didominasi Faktor Hamil Duluan
Ia pun meminta kepada orang tua, kalau memang pernikahan dini tersebut terpaksa terjadi, disarankan untuk membimbing anaknya, supaya perkawinan berjalan langgeng.
Ia pun menyebut, bahwa banyak faktor terjadinya pernikahan dini. Pertama budaya, yakni masih ada orang tua yang menganggap, bahwa lebih cepat nikah lebih baik.
Kemudian, kedua pasangan sudah tidak sekolah lagi, sehingga orang tua memaklumi, daripada tidak sekolah lebih baik nikah.
“Kenapa mereka tidak sekolah? Ya salah satunya karena faktor ekonomi. Jadi ya mereka (orang tua) lebih memilih anaknya menikah daripada nganggur tidak sekolah,” ungkapnya.
Baca juga: 29 Kasus Pernikahan Dini di Solo Sejak Awal 2023 Didominasi Hamil Duluan
Selanjutnya, yakni faktor orang tua yang ingin cepat lepas tanggung jawab soal ekonomi. Meskipun menurutnya, setelah anak mereka menikah, perekonomian akan membaik sepenuhnya.
Kemudian, ada pula faktor mudharat, yakni pengajuan dispensasi pernikahan tersebut karena hamil duluan.
Ia pun menyebut, ketika ada pengajuan dispensasi kawin, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada orang tua agar ketika anak mereka terjadi masalah dengan pasangannya, untuk diberikan pembinaan.
Editor: Ahmad Muhlisin