Duh, Pernikahan Dini di Pati Didominasi Faktor Hamil Duluan

BETANEWS. ID, PATI – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati terhitung masih tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat, sejak Januari hingga April 2023, terdapat 140 pengajuan dispensasi kawin yang sudah dikabulkan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Pati, Syamsul Arifin merinci, dari 140 pengajuan dispensasi kawin yang dikabulkan itu, sebanyak 44 dispensasi kawin diberikan pada Januari, 44 pada Februari, 32 pada Maret 2023, dan April 22 dispensasi kawin. Menurutnya, tingginya angka dispensasi kawin ini lantaran adanya beberapa faktor.

“Budaya masyarakat kita untuk berhenti menikahkan anak belum sepenuhnya tumbuh. Masyarakat masih mengacu pada undang-undang sebelumnya yang menyebutkan anak perempuan boleh menikah di atas usia 16 tahun. Padahal undang-undang sudah berubah. Ini salah satu yang menjadi faktor jumlah dispensasi nikah di Pati,” kata Syamsul, Senin (22/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: 29 Kasus Pernikahan Dini di Solo Sejak Awal 2023 Didominasi Hamil Duluan

Selain itu, putus sekolah dan hamil di luar nikah juga menjadi faktor dominan tingginya pernikahan dini. Hamil di luar nikah membuat pihaknya mau tidak mau mengabulkan pengajuan dispensasi kawin.

Meskipun demikian, pihaknya meminta kepada orang tua masing-masing calon pengantin untuk membimbing anaknya. Sebab, bila tidak ada pendampingan dikhawatirkan bahtera rumah tangga mudah retak.

”Belum lagi dari sisi ekonomi. Lembaga pernikahan harusnya sudah disiapkan secara betul untuk menjamin kelanggengan,” ungkapnya.

Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus KDRT Berujung Maut di Margoyoso

Ia menilai, pernikahan dini mempunyai banyak risiko. Selain psikologi anak yang belum siap, ketidaksiapan reproduksi anak juga akan membawa dampak fatal. Angka kematian ibu hamil atau stunting mengintai akibat usia yang belum matang.

“Dampak lainnya, pernikahan dini berisiko terjadinya KDRT. Bahkan beberapa kasus yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” terangnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER