Pajak Kendaraan Kudus Tembus Rp76,7 Miliar, Tertinggi se-Jateng

BETANEWS.ID, KUDUS – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp76,7 miliar. Berdasarkan data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus, angka tersebut menjadi capaian tertinggi di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya, menyebut capaian tersebut turut didorong berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah program keringanan diberikan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penghapusan denda PKB, pembebasan denda progresif, hingga program Gebyar Hadiah Samsat. Samsat juga melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak, termasuk dengan pola door to door.

-Advertisement-

“Ini program Pemerintah Provinsi serentak di seluruh Samsat Jawa Tengah, memberi keringanan dengan penghapusan denda PKB dan pajak progresif,” ujar Ridimanjaya saat ditemui di Kantor Samsat Kudus, Selasa (22/9).

Keringanan pembayaran tersebut diberlakukan mulai 21 September hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi, kendaraan berpelat merah, maupun kendaraan milik badan hukum.

Meski capaian penerimaan PKB Kudus disebut tertinggi di Jawa Tengah, realisasinya baru mencapai 54,47 persen dari target sepanjang 2026. Tahun ini, target PKB Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp140,8 miliar.

Baca juga : Pengembangan Pusat Perbelanjaan di Eks Gedung Ngasirah Kudus Dilakukan Bertahap

Ridimanjaya mengatakan masih terdapat potensi besar yang dapat digarap untuk mengejar target tersebut. Di Kudus, tercatat sekitar 113 ribu kendaraan yang menjadi objek pembayaran pokok PKB.

“Artinya, kesadaran masyarakat untuk taat pajak perlu distimulan dengan diskon, keringanan hingga sosialisasi pintu ke pintu,” katanya.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara keseluruhan masih berada di angka 52 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada ruang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Data semester pertama 2026 juga menunjukkan masih adanya tunggakan PKB di Kudus sebesar Rp12,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari sekitar 42 ribu objek pajak.

Sementara itu, jika dihitung dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya, nilainya mencapai Rp97,8 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 129 ribu. Samsat Kudus pun mendorong pemerintah daerah ikut mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

Salah satu upaya yang didorong, kata dia, yakni program Gadis Pantura yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus. Program tersebut diharapkan ikut mendorong ASN menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Pemkab Kudus wajib melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib pajak,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER