BETANEWS.ID, KUDUS – Dugaan perselingkuhan memicu keributan rumah tangga di area parkir sepeda motor depan Pasar Dawe, Kabupaten Kudus, Kamis (5/11/2026) malam. Seorang suami terlibat adu mulut setelah mendapati istrinya datang bersama pria lain di lokasi tersebut.
Situasi yang sempat memanas itu membuat jajaran Polsek Dawe, Polres Kudus, turun tangan. Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yakni pasangan suami istri dan seorang pria lain, untuk dibawa ke Mapolsek Dawe guna menjalani klarifikasi.
Peristiwa tersebut bermula ketika MAS (32), warga Kecamatan Dawe, mendatangi lokasi keberadaan istrinya, DAI (27). Keduanya diketahui sedang memiliki persoalan rumah tangga sebelum kejadian berlangsung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, DAI datang berboncengan dengan MS (29), yang juga warga Kecamatan Dawe, ke area parkir sepeda motor depan Pasar Dawe, Jalan Raya Kudus-Colo, Dukuh Kepel, Desa Piji.
Mengetahui istrinya datang bersama pria tersebut, MAS kemudian menghampiri keduanya. Pertemuan itu berujung adu mulut hingga situasi di lokasi sempat memanas.
Mendapat laporan adanya keributan, anggota piket Polsek Dawe langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan ketiganya untuk mencegah keributan semakin meluas.
Baca juga : Tukar Guling Tanah PT Pura Disebut Jadi Faktor Pajak BPHTB Kudus Lampaui Target
Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, anggotanya segera bergerak setelah menerima informasi adanya pertengkaran di kawasan Pasar Dawe.
“Begitu mendapatkan informasi adanya pertengkaran, anggota kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang yang terlibat. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polsek Dawe untuk dimintai keterangan dan mengetahui secara jelas duduk permasalahannya,” ujar AKP Jajang Wiwoko, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, polisi kemudian memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi. Masing-masing pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan dengan didampingi keluarga.
Setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi bersama, kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan tersebut. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing pihak.
Menurut Jajang, langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjadi perselisihan, utamakan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Jika situasi mulai tidak terkendali, segera minta bantuan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

