BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini dapat kembali beroperasi setelah sanksi administratif dari Badan Gizi Nasional (BGN) dicabut. Menyusul keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memperketat pengawasan untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Wakil Bupati Kudus sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Bellinda Putri Sabrina Birton, menjelaskan bahwa sanksi terhadap 10 SPPG tersebut sebelumnya diberikan karena keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Persoalan tersebut murni berkaitan dengan kewajiban administrasi dan tidak berhubungan dengan dugaan keracunan makanan maupun gangguan kesehatan pada penerima manfaat MBG.
Sebelumnya, BGN memasukkan 10 SPPG di Kudus tersebut dalam daftar penghentian operasional khusus yang berlaku mulai 2 November 2026. Bellinda saat itu memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan penutupan permanen. SPPG masih dapat kembali beroperasi setelah kewajiban administrasi diselesaikan.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar dan menjadi keresahan masyarakat Kudus, benar bahwa ada 10 SPPG kita yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus BGN mulai 2 November 2026. Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena terlambat melaporkan LPDH di SIPGN,” ujar Bellinda.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bellinda juga berencana mengumpulkan seluruh kepala SPPG bersama pengurus koordinator wilayah (korwil). Pertemuan tersebut akan diarahkan untuk mengevaluasi kendala pelaporan sekaligus memastikan seluruh dokumen yang menjadi kewajiban masing-masing pengelola segera diselesaikan.
“Kami juga akan mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan seluruh pengurus Korwil SPPG untuk mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian LPDH agar 10 SPPG ini aktif kembali,” katanya.
Meski sanksi telah dicabut, Bellinda mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan. Pengawasan terhadap penyampaian LPDH harian akan ditingkatkan sehingga administrasi program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ke depannya, kami akan memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sepuluh SPPG yang sebelumnya dikenai sanksi tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, SPPG Gondangmanis 2 dan Pedawang berada di Kecamatan Bae. Sementara itu, SPPG Panjunan, Singocandi, Purwosari, dan Purwosari 2 berada di Kecamatan Kota.
Selanjutnya, SPPG Klumpit 2 dan Besito berada di Kecamatan Gebog, SPPG Getaspejaten di Kecamatan Jati, serta SPPG Blimbing Kidul di Kecamatan Kaliwungu.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, pelayanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat diharapkan kembali berjalan tanpa hambatan. Pemkab Kudus juga meminta seluruh pengelola SPPG lebih disiplin dalam menyusun dan mengirimkan laporan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan BGN.
Editor: Kholistiono

