BETANEWS.ID, PATI – Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam perkara sengketa dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati belum menyentuh pokok perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum YAPI, Ahmad Triswadi, menyikapi putusan perkara Nomor 31/G/2026/PTUN/Smg yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026).
Dalam putusannya, PTUN Semarang menyatakan tidak dapat menerima gugatan YAPI karena perkara tersebut dinilai menjadi kewenangan absolut peradilan agama.
Menurut Triswadi, perkara yang diajukan YAPI ke PTUN Semarang bukan mengenai sengketa penguasaan tanah wakaf, melainkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) yang diterbitkan Perwakilan BWI Kabupaten Pati pada 1 Oktober 2021.
“Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah selembar kertas yakni berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dan sama sekali tidak menyangkut tentang hak penguasaan bidang tanah wakaf,” kata Triswadi, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari penerbitan surat keputusan kepengurusan nazhir untuk objek tanah wakaf yang sama. Pada 2020, Perwakilan BWI Kabupaten Pati menerbitkan surat keputusan pengurusan nazhir di bawah Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) pimpinan Rodhi Ridwan.
Namun, pada 2021, BWI Kabupaten Pati kembali menerbitkan surat keputusan kepengurusan nazhir di bawah Yayasan Wahid Hasyim untuk objek tanah wakaf yang sama di Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul, yang saat ini digunakan untuk aktivitas MTs Islam Pati.
BWI Kabupaten Pati kemudian menerbitkan STBPN tertanggal 1 Oktober 2021 untuk nazhir di bawah Yayasan Wahid Hasyim. Produk administrasi tersebut yang kemudian menjadi objek gugatan YAPI ke PTUN Semarang.
Triswadi berpandangan, STBPN tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan pejabat Tata Usaha Negara, sehingga menurutnya sengketa tersebut semestinya menjadi kewenangan PTUN.
“Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) tertanggal 1 Oktober 2021 tersebut adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pimpinan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dalam bidang perwakafan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, putusan PTUN Semarang belum membahas substansi atau pokok perkara. Menurut dia, majelis hakim baru memeriksa aspek formil terkait kewenangan pengadilan.
“Pada prinsipnya PTUN Semarang dalam putusannya adalah nyata-nyata belum membahas tentang pokok perkara. Jadi, dalam putusan tersebut pengadilan hanya membahas hal-hal yang bersifat formil,” katanya.
Karena itu, Triswadi menilai tidak tepat apabila putusan tersebut dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak dalam sengketa tanah wakaf.
Ia juga membantah anggapan bahwa objek perkara di PTUN Semarang merupakan sengketa penguasaan tanah wakaf.
“Ini sekaligus merupakan klarifikasi atas pernyataan Yayasan Wahid Hasyim selaku Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya dalam pemberitaan terdahulu,” jelasnya.
Terkait tanah wakaf yang berada di Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul, Triswadi menyebut YAPI memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1201 atas bidang tanah tersebut.
“Jika yang dipermasalahkan adalah bidang tanah wakaf di Dukuh Kauman Kelurahan Pati Kidul, maka dapat kami tegaskan bahwa klien kami memegang asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1201 atas bidang tanah wakaf bersangkutan,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani 15 kali persidangan sebelum majelis hakim PTUN Semarang membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, YAPI kini melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Triswadi menyebut upaya banding menjadi salah satu opsi yang kemungkinan akan ditempuh.
“Kami mencermati isi putusan tersebut dan timbul keyakinan bahwa majelis hakim PTUN Semarang bisa saja salah menerapkan hukum. Sehingga kemungkinan menempuh upaya hukum berupa banding tentu bisa saja menjadi alternatif,” pungkasnya.
Editor : Suwoko

