BETANEWS.ID, SOLO – Kasus pernikahan dini di Kota Solo rupanya masih saja terjadi. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), hingga pertengahan Mei 2023 sudah ada 29 kasus pernikahan dini.
Kepala DP3APPKB Kota Solo, Purwanti menguraikan, ada anak lulusan SD sebanyak 6 orang, 10 anak di tingkat SMP dan 13 di tingkat SMA yang mengajukan permohonan pengajuan dispensasi pernikahan dini.
“Rata-rata mereka menyampaikan mengajukan dispensasi ini karena sudah hamil. Orang tuanya kan yang mengajukan. Bukan anaknya lho ya ini yang mengajukan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Mahasiswa Politeknik Akbara Solo Gelar Aksi Dukung Anak Muda Hindari Pernikahan Dini
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara detail apakah semua anak yang mengajukan dispensasi kawin mengalami hamil terlebih dahulu atau bukan. Namun, ia menyebut hal itu masih menjadi tantangannya hingga saat ini.
“Ini tetap menjadi tantangan dan masalah. Artinya kita belum bisa sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak, karena masih anak tapi sudah harus menikah,” kata dia.
Lebih lanjut, Purwanti mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga telah melakukan beberapa upaya untuk menangani masalah pernikahan dini ini. Upaya tersebut juga harus terus digencarkan secara terus menerus dan terintegrasi.
“Baik dari aspek orang tua, aspek anak, aspek pendidikan, aspek lingkungan juga, ini semuanya harus kita upayakan, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Penanganan Pernikahan Dini Masih Jadi PR Pemkot Solo
Secara konkrit, Pemkot Solo sudah mengupayakan melalui gerakan kelompok keluarga, duta Genre sebagai role model untuk anak muda, serta berintegrasi dengan Kementerian Agama.
“Kaitannya dengan penguatan untuk dari ketahanan keluarga calon manten itu juga, kemudian juga penanaman nilai-nilai fungsi keluarga, serta penanaman nilai-nilai agama dalam keluarga,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

