BETANEWS.ID, SOLO – Belasan mahasiswa Politeknik Akbara Surakarta menggelar aksi penolakan terhadap maraknya pernikahan dini, terlebih di Kota Solo dan sekitarnya. Aksi tersebut digelar di Plaza Manahan Solo, Jumat (12/5/2023) pagi. Dengan mengenakan seragam berwarna biru, mereka juga membawa poster yang bertemakan pernikanan dini.
Beberapa poster tersebut bertuliskan Hindari Pernikahan Dini, Nikmati Masa Remaja, Raih Cita Setinggi Langit, serta Katakan Tidak Pada Pernikahan Dini.
Usai aksi, Salah satu Dosen Politeknik Akbara, Risqi Ekanti Ayuningtyas Palupi, menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas pernikahan dini.
Baca juga: Penanganan Pernikahan Dini Masih Jadi PR Pemkot Solo
“Usia ideal bagi seorang pemuda dan pemudi untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sesuai dengan apa yang dilansir oleh Badan Perencanaan Keluarga Berencana Indonesia,” ujar Risqi.
Ia juga mewanti-wanti agar pemuda saat ini mempersiapkan secara matang untuk memasuki jenjang pernikahan, terutama secara mental dan materiil. Sebab, pernikahan dini juga kerap kali membawa dampak yang negatif.
“Banyak sekali terjadi perceraian, banyak sekali terjadi kekerasan rumah tangga, bahkan ada yang sampai yang fatal ataupun meninggal dunia. Maka dari itu kami Politeknik Akbara menolak tegas pernikahan dini,” tegasnya.
Baca juga: 994 Istri di Kudus Pilih Jadi Janda di Tahun 2022, Alasannya Suami Nganggur
Salah satu perwakilan dari mahasiswa, David Widiyatmojo mengajak rekan-rekan seusianya untuk lebih mengedepankan prestasi terlebih dahulu untuk bisa mempersiapkan perencanaan rumah tangga yang matang.
“Kita di zaman modern, gimana kita harus lebih mengembangkan diri agar kalau kita berkeluarga menghasilkan generasi yang lebih baik. Karena di zaman masa depan nanti persaingan kita akan semakin ketat,” ujar mahasiswa semester 2 Politeknik Akbara itu.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini kasus pernikahan dini masih ditemukan di Kota Solo. Mereka melakukan pernikahan dini juga dilandasi latar belakang yang berbeda beda.
Editor: Ahmad Muhlisin