BETANEWS.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut, bahwa ada beberapa PR bagi Kota Solo untuk menjadi Kota Layak Anak. Beberapa di antaranya adalah mengatasi stunting dan juga perikahan dini.
“Seng penting stuntinge iso nol. Pernikahan dini dikurangi, dah itu tok. Tapi aku yo wes komitmen. Stunting saat ini masih banyak, nanti kita tindaklanjuti, tenang,” kata Gibran saat ditemui usai menghadiri acara Pembinaan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Solo Technopark, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Purwanti menuturkan, bahwa kasus stunting bersifat dinamis. Sedangkan yang menjadi tugas adalah mengatasi kasus pernikahan dini pada anak di 5 kecamatan yang ada di Solo.
Baca juga: Kota Solo 5 Kali Beruntun Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama
Purwanti menyebut, untuk mengatasi kasus pernikahan dini pada anak perlu adanya kerja sama antara pihak DP3AKB, Kementerian Agama Kota Solo dan juga Pengadilan Agama Kota Solo.
“Tentunya yang harus kita upayakan adalah bagaimana mencegah mereka untuk tidak mengajukan pernikahan sebelum usia minimal. Kalau dari sisi program, pemerintah itu kalau secara undang-undang kan 19 tahun, tapi kalau dari sisi program BKKBN itu malah perempuan 21, laki-laki 25,” papar Purwanti.
Pasangan yang sudah siap menikah, menurut Purwanti adalah ketika sepasang kekasih sudah siap secara mental, ekonomi, maupun reproduksi. Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan adalah dimulai dari dari internal keluarga masig-masing dan penguatan fungsi keluarga.
“Dari 8 fungsi keluarga, harus kita kuatkan ya dari sisi ekonomi, itu fungsi ekonomi keluarga. Kemudian fungsi cinta kasih, fungsi reproduksi juga ya anak-anak yang hamil itu saat kita tanya kenapa enggak sadar kalau hubungan seperti itu bisa sampai hamil,” paparnya.
Selin itu, pendidikan kesehatan seksual juga perlu dilakukan, salah satunya adalah melalui pendidikan biologi di sekolah-sekolah. Namun, di luar itu juga perlu ditingkatkan terkait edukasi seksual seperti yang telah dilakukan di luar negeri.
“Ya mereka Jadi harus betul-betul tahu (edukasi seksual), ini kalau ternyata dengan pendidikan biologi belum juga memberikan memahami tentang kesehatan reproduksi,” ujarnya.
Baca juga: Dengan Aplikasi Jogo Konco, Pelaporan Kasus Kekerasan dan Perundungan Anak Kini Makin Mudah
Dipaparkan Purwanti, terdapat 102 kasus pernikahan dini yang terjadi di tahun 2022. Namun, angka itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 110 hingga 120 kasus.
“Kita mulai kerja sama dengan Kemenag mulai April 2022. Januari-Maret sudah ada 10an. Kasus SMP, rata-rata SMP nggak lulus. Ada juga SMA usia 16, 17 ,18,” bebernya.
Menurut Purwanti, ada beberap faktor yang melatrarbelakangi anak di bawah umur tersebut menikah dini. Seperti faktor eksternal dan juga faktor internal.
“Pengawasan orang tua, dari media juga . Kalau internal ya penguatan orang tua juga, fungsi agama jadi anak-anak itu ada rasa takut dia selalu diawasi. Perbuatan dosa gak diperbolehkan oleh agama. Sosmed juga. Jadi gak hanya sosialisasi, juga pendampingan,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

