DPRD Kudus Perjuangkan Lulusan Ponpes Bisa Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi

BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus membedah setiap pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu dilakukan agar pasal terkait lulusan Ponpes bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dapat terakomodir.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Muhtamat. Dia mengatakan, pihaknya melakukan pembedahan tiap pasal terkait dengan konsideran, yakni tinjauan yuridisnya. Secara yuridis hanya ada 48 pasal dalam Ranperda yang disusun, sedangkan usulan fasilitasi Ponpes yang akan dimasukan cukup banyak.

“Termasuk yang kami perjuangkan agar bisa masuk ke dalam pasal Perda Fasilitasi Ponpes adalah lulusan ponpes bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Bagi saya, justru itu lebih penting,” ujar Muhtamat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Setelah Tahun Lalu Gagal, PKB Desak Perda Pesantren di Kudus Segera Disahkan Tahun Ini

Muhtamat menuturkan, menjadi sebuah pertaruhan mana kala lulusan Ponpes di Kudus nantinya tidak bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Sebab, lembaga pendidikan pesantren belum diakui formalitasnya.

“Makanya sangat perlu sekali untuk mencantumkan pasal terkait dengan lulusan ponpes di Kudus agar bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya dalam Perda Fasilitasi Ponpes tersebut,” tandasnya.

Kenapa ia ingin sekali agar pasal terkait lulusan ponpes bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya masuk dalam Perda, sebab dirinya ingin agar lulusan ponpes di Kudus nanti mempunyai hak sama dengan lulusan lembaga pendidikan lain, dan diperhitungkan.

“Jangan sampai lulusan Ponpes di Kudus gak bisa melanjutkan pendidikan. Bahkan lebih parahnya lagi tidak bisa masuk ke bidang pekerjaan yang mestinya bisa dilakukan, tapi hanya persoalan formalitas saja para lulusan pesantren tak bisa mendapatkan hak tersebut,” katanya.

Untuk sistemnya, kata Muhtamat, pihaknya sudah koordinasi dengan Kemenag Kudus. Hal itu terkait teknis yang mana nanti bisa masuk dalam pasal. Sebab, ada aturan yang berlaku dan harus ada kurikulum tertentu di ponpes agar nanti lulusannya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Baca juga: Jateng Segera Miliki Perda Pesantren, Ini Perkembangannya

“Termasuk legalitasnya dan persoalan perizinan dari ponpes tersebut,” kata Muhtamat.

Meski begitu, lanjut Muhtamat, pihaknya juga tetap mengakomodir masukan-masukan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama, kaitannya dengan keberlangsungan ponpes dalam pembahasan Ranperda Fasilitasi Ponpes tersebut.

“Tujuanya agar perda ini benar-benar bermanfaat. Tidak jadi Perda yang hambat dan nantinya tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER