BETANEWS.ID, JEPARA – Menjelang pelaksanaan pemilu 2024, banyak partai politik yang mulai melakukan sosialisasi dengan memasang baliho atau reklame di beberapa ruas jalan. Namun ternyata, menurut Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Kendar Praptomo, selama ini banyak partai politik yang tidak membayar pajak pemasangan reklame.
Ia menjelaskan, bahwa penagihan pajak tersebut dapat dilakukan oleh BPKAD apabila sudah terbit surat perizinan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sehingga, apabila belum ada surat perizinan tersebut pihaknya tidak bisa melakukan penagihan.
“Kalau kebanyakan parpol selama ini memang tidak ada izinnya, apalagi di undang-undang yang baru nanti di tahun 2024 kan mereka dikecualikan. Di situ diakomodir yang dikecualikan adalah parpol itu. Selama ini tak cek juga tidak ada pembayaran dari situ (parpol),” katanya pada Betanews.id saat ditemui di ruangannya pada Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Pemkab Demak Peringatkan Parpol Tak Langgar Aturan Pasang Baliho
Berdasarkan data yang ia sampaikan, pada pelaksanaan pemilu 2019, di Jepara juga hanya ada dua partai politik yang berinisiatif untuk membayar pajak reklame, yaitu Partai Nasdem dan Demokrat.
“Kalau yang sudah terpasang ini memang belum. Belum ada yang bayar. Karena memang perizinannya kita belum ditembusi dari dinas terkait,” tambahnya.
Menurutnya, dalam peraturan Bupati Jepara Nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame, BPKAD dapat melakukan penagihan dengan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan atau teguran dalam jangka waktu tujuh hari saat sudah memasuki masa jatuh tempo.
Baca juga: Baliho Politik Mulai Bertebaran di Jepara, Bawaslu: ‘Dibolehkan’
Dalam surat teguran tersebut juga dituliskan jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pelunasan. Jika masih diindahkan maka reklame tersebut akan dipasangi tanda tidak lunas pajak.
“Setelah jangka waktu 2×24 jam semenjak pemasangan tanda tersebut belum juga dibayar, maka pihak terkait memiliki wewenang untuk membongkar reklame dan setelah dilakukan penyitaan maka reklame tersebut menjadi hak milih dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

