BETANEWS.ID, JEPARA – Setelah KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Minggu (14/5/2023), baliho-baliho partai politik (parpol) mulai banyak terlihat di Jepara.
Dari arah selatan, mulai dari Terminal Pecangaan sampai Monumen Trijuang, mulai banyak bertebaran baliho parpol yang memuat gambar ketua-ketua partai. Ada juga baliho yang memuat informasi bacaleg yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi atau DPR RI.
Baca jugal: KPU Jepara Ingatkan 660 Bacaleg Tak Curi Start Kampanye
Merespon hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan, hal tersebut diperbolehkan karena tidak memenuhi semua unsur yang masuk dalam kategori pelaksanaan kampanye. Sebab, masa kampanye bagi para bacaleg tersebut masih menunggu bulan November mendatang.
‘”Bahasanya bukan kampanye, tapi sosialisasi. Pencantuman nomor urut parpol dan logo itu boleh, yang tidak boleh menampilkan citra diri sebagai peserta,” katanya saat ditemui di ruang Bawaslu Jepara, Rabu (17/5/2023).
Sujiantoko menjelaskan, sebuah kegiatan disebut kampanye apabila orang tersebut sudah menjadi peserta pemilu, dengan bukti ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Kemudian dalam kegiatan yang dilakukan secara terbuka menyampaikan visi serta misi.
Selain itu juga menyampaikan ajakan untuk memilih, baik untuk dirinya sendiri atau bagi calon lain serta memperlihatkan atribut partai berupa nomor dan logo.