BETANEWS.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak memperingatkan partai politik di Demak tak sembarangan pasang alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho atau sejenaisnya. Dia meminta agar aturan pemasangan reklame ditaati.
Hal itu disampaikan Kabid Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Safitri kepada Betanews.id, saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pihak parpol atau bakal caleg untuk bisa memasang reklame berupa APK. Satu di antara aturan itu yakni tidak memasang APK di wilayah-wilayah yang dilarang.
Baca juga: Parpol yang Lakukan Kampanye Sebelum Jadwal Bakal Dapat Surat Peringatan dari Bawaslu Demak
“Untuk zona pemasangan reklame itu ada tiga. Rayon A area Demak Kota, Rayon B dari Sayung ke kota dan Karanganyar, dan Rayon C Dempet ke Mijen,” katanya pada betanews.id di Kantor BPKAD Demak, Jumat (5/5/2023).
Menurut Safitri, ada area-area di Kabupaten Demak yang tidak diperbolehkan ada pemasangan reklame. Area itu di antarnya area Alun-alun Simpang Enam, pohon, jembatan, dan tiang listrik. Aturan itu tidak hanya ditujukan pada reklame parpol tapi juga untuk setiap iklan yang dipasang di wilayah Demak.
“Baliho itu kan gak cuma parpol tapi juga iklan-iklan. Kami tidak membedakan partai dan nonpartai itu sama saja, ” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho-baliho milik sejumlah parpol terlihat terpasang di sepanjang jalan pantura Demak. Baliho yang terpasang berbagai ukuran, baik yang dipasang di bilboard maupun hanya dipasang menggunakan rangka bambu. Berdasarkan jadwal yang telah dibuat KPU, kampanye baru diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023.
Safitri tidak memungkiri terdapat sejumlah baliho yang mangkir atau tidak membayar pembayaran pajak. Akan tetapi untuk mengetahui hal itu, Safitri menerangkan perlu ada pendataan dulu dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Ganjar Serahkan Dana Banpol 2023 untuk Parpol Senilai Rp 33,9 M
“Untuk saat ini ada yang mangkir mungkin ada, tidak mungkin satu persatu diteliti. Jadi kami melakukan penertiban setiap tiga bulan sekali dengan DPMPTSP dan Satpol PP baru bisa mengetahui mana yang mangkir dan tidak, ” terangnya.
Banyaknya reklame yang terpasang di wilayah kabupaten Demak dapat menyumbang miliaran rupiah setiap tahunnya. Safitri menyebut pada tahun 2022, dari 1700 reklame mendapatkan Rp 2,5 miliar.
“Kalau jenis-jenis ada, papan nama toko bersinar, searah dua arah atau videotron, ” tuturnya.
Editor: Suwoko

